Penasehat Hukum: Optimis AS dapat Bebas dari Tuntutan

Kuasa hukum AS, usai persidangan.

KATANDA.ID, Palembang | Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih AS yang terjerat kasus korupsi penerima suap pengaturan suara pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) kota Prabumulih tahun 2019, mulai jalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (27/6).

Agenda sidang pertama pembacaan dakwaan oleh JPU Kajari Prabumulih di Pengadilan Tipikor Palembang diketuai hakim Mangapul Mangalu SH MH, terdakwa AS disidang bersama terdakwa mantan Caleg DPR RI bernama Dr ETY melalui virtual online.

Bacaan Lainnya

Saat dihubungi, penasihat hukum terdakwa AS, Widodo, SH menjelaskan bahwa kliennya didakwa oleh JPU sebagai orang yang menerima suap dan menjanjikan suara kepada terdakwa inisial Dr ETY yang merupakan caleg DPR RI daerah pemilihan 2 dari partai PBB.

Menurut JPU, selaku terdakwa AS telah melanggar pasal 12,huruf a dan pasal 12 huruf b UU NO 31 THN 1999 JO UU No 20 THN 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Atas dakwaan tersebut, kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan namun kami akan membuktikan dalam pokok perkara bahwa klien kami tidaklah bersalah,” ungkap Widodo.

Masih ditempat yang sama melalui via seluler Ketua LKBH KAHMI Sumsel, Ahmad Yudianto SH MH menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mendengarkan dakwaan yang dibaca oleh JPU.

“Kita menghormati sebagai bagian dalam rangkaian hukum acara, namun kita juga harus menghormati terdakwa kerena terdapat hak yg melekat terhadap terdakwa yakni setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau juga biasa disebut dgn asas praduga tidak bersalah.

Menurut Yudianto, pihaknya optimis bahwa AS tidak terbukti bersalah dan akan bebas.

“Kita akan ikuti lagi sidang berikutnya dengan agenda keterangan saksi dari JPU. Disini kami akan berjuang semaksimal mungkin dalam melakukan pembelaan karena terdapat kejanggalan dan cela-cela hukum bahwa klien kami tidak bersalah,” tegasnya.

Akhmad Yudianto SH MH juga menambahkan bahwa terdakwa AS akan didampingi dan dibela oleh 18 orang advokat yg tergabung dalam LKBH KAHMI Sumsel antara lain yang hadir dipersidangan antara lain Apriani SH , I Gusti Jatun Sundoro SH, Frengky Adiatmo SH, Asutra Ulesko SH. (mil)

Pos terkait