KATANDA.ID, Palembang – Divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim, kuasa hukum Sakim Nanda Budi Setiawan, langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Dikonfirmasi usai sidang, Kuasa Hukum Sakim, Jus Sunardi mengatakan, pihaknya langsung mengakukan banding.
“Intinya kami naik banding. Sebab semua saksi-saksi diabaikan oleh majelis hakim, baik dari saksi adecart dan ahli pidana, semua ditidak gubris dikesampingkan, termasuk itidak baik kita, menjamin sertifikat tanah, rumah, ruko saat ini belum dikembalikan,” ungkapnya.
Untuk pengajuan tingkat banding, Jus Sunardi menegaskan, fakta persidangan, saksi ahli, saksi adecart, niat baik terdakwa Sakim Nanda tidak dipertimbangkan majelis hakim. Sedangkan semua yang terlibat menerima aliran dana tidak dilaporkan Teddy Tio.
Ia berharap kliennya Sakim Nanda ini bebas dan minimal onslag.
“Menurut kami dasar hakim normatif, yaitu surat yang dikeluarkan BPN itu tidak sesuai, semua surat itukan dari BPN. Sedangkan Sakim Nanda hanya sebagai perantara jual beli,” cetusnya.
Ia menegaskan mengenai surat-surat yang tidak tumpang tindih dan tumpang tindih semua yang urus Teddy Tio dan Asrul. Perihal saksi adecart notaris Nusmir juga tidak dipakai dan ahli pidana diabaikan.
“Pendapat ahli pidana Dr Yulianto dari Universitas Muhammadiyah, juga dikesampingkan majelis hakim. Bahwa, intinya ahli pidana mengatakan transaksi jual beli tanah ini sudah selesai. Sebab sudah berpindah kepemilikan, dari penjual ke Teddy Tio, sudah balik nama tidak ada pidana,” timbangnya
Ditambahkan Nopriansyah, menegaskan vonis tersebut sangat jauh dari rasa keadilan.
“Klien kami ini Sakim Nanda, hanyalah perantara jual beli. Proses akta jual beli pun hanya dijadikan saksi, bukan penjual. Ada pertimbangan majelis hakim tadi, terdakwa telah menikmati hasil jual belinya, padahal dipersidangan telah terungkap fakta bahwa, yang menerima uang Rp 11 miliar 49 juta bukan saudara Sakim Nanda sendiri, ialah saudara Ahmad Yani dan Asrul juga menikmati,” tutupnya. (Ron)