Sakim Mantan Anggota DPRD Provinsi Divonis 3 Tahun Bui

Sakim Mantan Anggota DPRD Provinsi Divonis 3 Tahun Bui.

KATANDA.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Palrmbang yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, memvonis 3 tahun penjara mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel, Sakim Nanda. Sakim divonis terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah seluas 1 hektar di Kelurahan Alang – Alang Lebar Talang Kelapa.

Dalam putusannya Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sakim terbukti bersalah dan telah melanggar pasal 378 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara,” ungkapnya.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, JPU Kejari langsung menyatakan pikir – pikir, untuk terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

Atas putusan tersebut JPU Kejari Palembang yaitu Ursula Dewi, menyatakan pikir-pikir sementara Penasehat Hukum terdakwa Sakim Nanda menyatakan banding.

Diberitakan sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa Sakim Nanda dengan hukuman 3 tahun 8 bulan.

Diketahui, terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala, diduga melakukan perkara penggelapan dan penipuan jual beli tanah terhadap korban Teddy Tio. (Ron)

Pos terkait