KATANDA.ID, Palembang – Sidang perdana dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Dinas Perpustakaan Lahat tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp 1,1 milyar lebih yang menjerat dua terdakwa Elfa Edison sebagai Kadis dan Abdul Somad selaku bendahara Dinas Perpustakaan Lahat.
Kedua terdakwa tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, telah membuat laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas fiktif di tahun 2020, dengan cara memalsukan tanda tangan dan stempel pejabat tempat perjalanan dinas yang dituju.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, pemotongan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh para terdakwa bervariasi, berkisar antara 30-40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang pada dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
“Diantaranya uang perjalanan dinas untuk Bidang Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Lahat sebesar Rp50 juta, yang dipotong sebesar 35 persen menjadi Rp17,5 persen yang nilainya jauh lebih kecil dari ketentuan perundang-undangan,” ungkap JPU saat bacakan dakwaan.
JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp429 juta sebagaimana perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP Sumsel.
Untuk itu keduanya pun, oleh JPU dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.
Usai sidang JPU Lahat, Ariansyah SH,
mengatakan, pada sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan sebanyak 44 orang saksi dipersidangan secara bertahap.
“Namun jumlah itu akan kita pilah pilih lagi dengan berkoordinasi tetap berkoordinasi dengan pimpinan, siapa saja nanti akan kita hadirkan terlebih dahulu,” tutupnya (ron)









