KATANDA.ID, Palembang – Didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terkait kasus dugaan korupsi.
Penerbitan sertifikat PTSL BPN Kota Palembang tahun 2018, yang menjerat dua pejabat BPN Ahmad Zairil dan Joke alias Yoke Norita, jalani sidang perdana, di PN Tipikor Palembang, Selasa (19/4/2022).
Menanggapi dakwaan JPU, Kuasa hukum dua terdakwa, M Jasmadi Pasmeindra SH MH, mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
“Sengaja kami tidak mengajukan eksepsi, karena kita hormati dan menghargai dakwaan yang disusun sedemikian rupa oleh penuntut umum Kejari Palembang,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, pihaknya menyetujui dakwaan JPU, karena ia menilai dalam proses hukum harus tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“Tinggal nanti dalam pembuktian perkara saja, nanti bagaimana dikupas dipersidangan serta kesalahan mana yang dilakukan oleh kliennya sebagaimana dakwaan penuntut umum tersebut,” tegas Jasmadi
Sementara itu, JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH membeberkan dalam pembuktian perkara akan menghadirkan puluhan saksi, sebagaiman berkas BAP untuk dua terdakwa.
“Kalau jumlah saksi keseluruhan sebagaimana BAP kita berjumlah 70-an saksi, namun akan kita pilah pilih lagi, untuk tahap pertama kita hadirkan sepuluh saksi terlebih dahulu,” ungkap Hendy.
Dibeberkannya, dari puluhan saksi yang bakal dihadirkan tersebut akan memanggil sejumlah petinggi di BPN Kota Palembang diantaranya yakni Kepala BPN Kota Palembang, yang saat itu menjabat untuk dihadirkan dan dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan nanti.
Disinggung, adakah kemungkinan bakal calon tersangka baru dalam perkara ini, Hendy menjawab lugas masih melihat perkembangan pembuktian perkara di persidangan.
“Jika memang ada pihak lain yang terlibat, maka akan kita dalami,” tutupnya. (Ron)