KATANDA.ID, Palembang – Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan THR untuk ASN akan cair H-10 lebaran atau 10 hari sebelum lebaran. Namun hingga kini, Pemprov Sumsel masih belum dapat menentukan kapan persis pencairan THR itu.
Dikonfirmasi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengatakan sedang melakukan pengecekan terkait THR, terutama soal mekanisme tunjangan kinerja 50 persen.
“Kita cek dulu, terutama soal tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Prosedurnya bagaimana dan kapan cairnya belum diketahui, kami akan lihat lagi mekanismenya,” kata Deru, Selasa (19/4/2022).
Sementara itu, berdasarkan informasi dari BPKAD Provinsi Sumsel, masih menunggu PP dan PMK tentang petunjuk teknis pembayaran itu.
Selain itu, untuk honorer tidak ada ketentuan dalam aturan. Hanya saja instansi masing-masing daerah yang akan memberi diperbolehkan sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah.
Sementara itu Disnakertrans buka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi pekerja dan buruh di perusahaan melalui hotline yang dapat diakses melalui WhatsApp di 0857 8957 0155. (Ron)