KATANDA.ID, Lubuklinggau – Kasus dugaan korupsi kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Musi Rawas pada anggaran tahun 2019 yang menjerat tiga orang tersangka diantaranya mantan Kadisdik Mura IE, RF selaku PPTK dan RS selaku staf terus bergulir. Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 428.325.000,-.
Setelah penetapan tersangka beberapa waktu lalu, M Hidayat SH, MH selaku kuasa Hukum RF mengajukan Justice Collabulator (JC) pada 29 Maret kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau. Pengajuan JC itu ternyata dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau, Yuriza Antoni SH MH mengatakan, bahwa tersangka RF selama ini bersifat kooperatif, beritikad baik salah satunya mengembalikan uang titipan senilai Rp 127.500.000,- dana dari shering kegiatan diklat penguatan kepala sekolah, hasil JC RF sudah disetujuin oleh penyidik.
“Artinya persetujuan JC tersebut tersangka RF akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membuka kasus ini secara terang benderang tanpa ada ditutup tutupi, di muka persidangan Tipikor nanti. maka dengan itu penyidik mempertimbangkan menyetujui permohonan JC tersangka RF.” ujar kasipidsus
Masih dikatakan Yuriza, proses perkara tersebut masih di penyidikan nantinya akan disegerakan dilimpahkan kepada penuntut umum setelah itu berkas dinyatakan lengkap baru tersangka dan barang buktinya diserahkan ke jaksa penuntut umum.
“Setelah itu penuntut umum menyiapkan administrasi dan surat dakwaan baru dilimpahkan ke pengadilan baru tau nanti jadwal sidang di tipikor,” ucap Yuriza
Sementara itu, M. Hidayat SH MH selaku kuasa Hukum dari Rifai bin Rilman melaui via telpon mengatakan membenarkan bahwa permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh pihaknya ke kejaksaan negeri lubuklinggau sudah disetujui. ujar Dayat
“Alhamdulillah sudah disetujui oleh pihak Kejaksaaan Negeri Lubuklinggau melalui Surat Penetapan Justice Collaborator Nomor : B-1216/L.6.11/Fd.1/03/2022 dan sudah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,”ujar advokat yang juga ketua DPC Ikadin Lubuk Linggau dan Musi Rawas ini.
Dengan adanya penetapan dari pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, lanjut Hidayat, pihaknya mengucapkan terima kasih karena penyidik telah memberi ruang kepada kliennya untuk membuka perkara tersebut dengan terang benderang.
“Kami juga sudah melayangkan surat ke Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Jakarta dan alhamdulilah sudah diterima oleh Ketua LPSK di Jakarta, dengan harapan agar perkara ini bisa menjadi atensi bagi LPSK,“ pungkasnya. (mil)