Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Dugaan Korupsi BSB

Pengadilan Negeri Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Majelis Hakim yang diketahui Hakim Efrata Tarigan SH MH, mengadili dan menyatakan menolak eksepsi dua terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana, terkait dugaan korupsi Kredit modal kerja Bank Sumsel Babel, yang merugikan negara sebesar Rp 13 Milyar lebih.

“Mengadili menolak eksepsi yang dibacakan kuasa hukum dua terdakwa,” kata Hakim

Bacaan Lainnya

Menurut Hakim, mengadili dan menyatakan keberatan eksepsi kedua terdakwa tidak bisa diterima, menyatakan Pengadilan Tipikor Palembang, berwenang mengadili perkara tersebut.

“Menyatakan dakwan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil , memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan saksi sebagaiman dalam berkas perkara dimaksud,” tuturnya

Hakim juga mengatakan Keberatan Batal demi dihukum, mencermati dakwaan JPU Hakim berpendapat dakwaan sudah jelas dan lengkap maka tidak beralasan keberatan tidak diterima .

“Berdasarkan uraian diatas maka keberatan tidak dapat diterima,” tuturnya

Disisi lain, dalam persidangan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Efrata Tarigan SH MH, menegaskan kepada Terdakwa Aran Haryadi untuk kooperatif karena tidak dilakukan penahanan.

“Untuk Asri Wisnu tetap ditahan rutan, sabar nanti pasti kami hadirkan secara langsung di Pengadilan,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait