Eksepsi Paulina Ditolak, Widodo : Kami Siap Hadirkan Saksi Ahli

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela diketuai Majelis Hakim Efirata Tarigan, SH MH dan hakim anggota Waslam Makhsid, SH MH dan Hadrian Angga SH MH.

KATANDA.ID, Lubuklinggau – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang dugaan korupai dana hibah pada Bawaslu Kabupaten Muratara. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela diketuai Majelis Hakim Efirata Tarigan, SH MH dan hakim anggota Waslam Makhsid, SH MH dan Hadrian Angga SH MH, Kamis (14/7/2022).

Pada sidang tersebut, dihadiri langsung kuasa hukum Paulina dari LBH KAHMI Sumsel Yudianto SH MH, Widodo SH, Radiansyah SH, Rosalina Pratiwi Gultom SH, I Gusti Jatun Sundoro SH.

Saat diwawancara melalui via telp kuasa hukum Paulina Ketua LBH KAHMI Sumsel Yudianto SH MH melalui Sekretaris LBH KAHMI Sumsel Widodo SH menerangkan hari ini adalah putusan sela terhadap eksepsi yang telah diajukan pihaknya. Amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim efirata Tarigan, SH. MH menolak atau tidak diterima eksepsi terdakwa Paulina.

“Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Efirata Tarigan artinya eksepsi kami tidak diterima atau ditolak majelis hakim dengan berbagai macam pertimbangan dari hakim majelis. Selanjutnya kami dari kuasa hukum terdakwa paulina walaupun nanti kami keberatan terhadap putusan ini akan kami ajukan pada pokok perkara nanti.”

Masih dikatakan Widodo, untuk seidang selanjutnya, selaku kuasa hukum, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli.

“Ketika kami keberatan dalam putusan sela, akan kami ajukan dalam pokok perkara. Nanti akan kami pelajari dulu hasil putusan majelis tersebut. Tentunya akan kami rapat dulu dengan kuasa hukum yang lainya karena disini kuasa hukum Paulina ada sekitar 10 orang. Mungkin kami dalam pokok perkara nanti setelah saksi Jaksa penuntut umum kami juga akan hadirkan saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa paulina,” ucap Widodo. (mil)

Pos terkait