KATANDA.ID, Palembang – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan SH MH, salah satu terdakwa dugaan korupsi penerima suap, mengaku menerima uang Rp 200 juta dari Ramlan Suryadi
“Setelah saya terima uang itu, lalu saya simpan di kebun, sengaja saya tidak simpan dirumah karena saya takut sama istri pak hakim, pasti dimarah istri sebab uang itu didapat dengan jalan yang tidak benar,” kata Umam Fajri anggota DPRD Muara Enim dipersidangan Rabu (20/7/2022).
Ia enerangkan mulanya sebelum pemilihan legislatif ia bersepakat dengan sesama fraksi, untuk tidak menerima uang yang katanya adalah dana bantuan pileg dari Bupati Muara Enim saat itu.
“Namun, setelah pileg usai karena saya tidak terpilih lagi dan ditawari lagi oleh pak Ramlan Suryadi katanya aman-aman saja jadi saya ambil pak,” ungkap saksi Umam Fajri.
Dirinya mengaku sudah ada pengembalian uang kepada penyidik KPK RI, namun belum sepenuhnya dikembalikan dan berjanji kepada jaksa KPK akan segera mengembalikan sebelum perkara ini inkrah.
“Uang yang saya kembalikan ke tim penyidik Rp90 juta, sisanya saya berjanji kembalikan secepatnya sebelum inkrah,” ungkap Umam Fajri dipersidangan. (Ron)









