Tiga Terdakwa Tetap Bantah Menerima Sejumlah Fee

KATANDA.ID, Palembang – Tiga dari 15 anggota DPRD Muara Enim, masih membantah menerima sejumlah fee 16 paket proyek dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, sebagian besar terdakwa yang dihadirkan akui turut menerima jatah fee dari mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar, yang nilainya antara Rp100 hingga Rp300 juta.

Namun, dipersidangan hanya tiga terdakwa yang tidak mengakui adanya penerimaan jatah fee, diantara keterangan terdakwa William Husein yang membantah semua dakwaan penuntut umum KPK RI.

“Tidak pernah ada pemberian uang apapun kepada saya dari siapapun, tidak benar itu keterangan Elvin saya diberikan sejumlah uang,” kilah William Husein dipersidangan.

Dia berdalih, hanya ada pemberian uang dari Elvin MZ Muchtar sebesar Rp10 juta dan itu adalah suatu bentuk pinjaman saja dari Elvin MZ Muchtar.

Hal senada juga dikatakan dua terdakwa lainnya, yakni terdakwa Tjik Melan serta terdakwa Faisal Anwar.

Menanggapi hal itu, JPU KPK RI Rikhi B Maghaz diwawancarai saat skorsing menyampaikan ketiga terdakwa punya hak ingkar terhadap dakwaan, namun hal itu bisa dijadikan pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan pidana nantinya.

“Terdakwa memang punya hak ingkar untuk tidak mengakui adanya penerimaan sejumlah uang sebagaimana dakwaan JPU, namun itu akan jadi pertimbangan Memberatkan dalam tuntutan pidananya nanti,” kata JPU KPK Rikhi.

Pos terkait