Pelaksanaan Kenceran yang Selalu Keleleran Kronis

Oleh: Vebri Al Lintani

 

Menjelang perhelatan sakral Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus tahun 2026 ini, para pelaku, pelestari Bidar, serta masyarakat kebudayaan Palembang kembali diresahkan oleh wacana pemindahan lokasi Lomba Bidar dari Sungai Musi ke Sungai Ogan, Jakabaring. Secara historis dan tradisi, perlombaan Bidar yang resmi selalu diselenggarakan di perairan Sungai Musi, tepatnya di sekitar kawasan Benteng Kuto Besak (BKB). Keresahan masyarakat bukan sekadar didasari pertimbangan teknis mengenai ketidaklayakan Sungai Ogan, melainkan berakar pada nilai kesakralan yang terjejak kuat dalam historiografi Lomba Bidar. Memindahkan lokasi sama artinya dengan mencabut hakikat perlombaan dari akar sejarahnya.

Di usianya yang sudah amat tua, pelaksanaan kenceran rangkaian pesta kerakyatan Palembang yang melingkupi Lomba Bidar dan panjat pinang seharusnya telah mendunia. Perhelatan ini semestinya dapat memikat partisipasi mancanegara, khususnya negara-negara tetangga yang dahulu berada dalam lingkaran pengaruh Kedatuan Sriwijaya. Namun kenyataannya, tata kelola Lomba Bidar hari ini masih berkutat pada persoalan-persoalan mendasar: ketidakpastian anggaran yang acap kali “timbul tenggelam”, serta lokasi dan waktu kegiatan yang terus berubah-ubah.

Fokus utama pemerintah dan pemangku kebijakan seharusnya adalah menjaga serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan Lomba Bidar agar memiliki gengsi di tingkat internasional. Maka dari itu, tidak berlebihan jika tulisan ini mengusung tajuk “Pelaksanaan Kenceran yang Selalu Keleleran”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keleleran berarti telantar atau tidak terpelihara. Kata ini menggambarkan kondisi ketika suatu barang, hewan, atau seseorang dibiarkan begitu saja tanpa ada yang merawat atau memperhatikan. Dalam konteks ini, kenceran dan Lomba Bidar terkesan dibiarkan “keleleran” tanpa perencanaan jangka panjang yang matang dan berkelanjutan.

Nilai Historis, Kultural, dan Ekonomi Kebudayaan Bidar

Tradisi Lomba Bidar atau dalam bahasa lokal Palembang dikenal sebagai blumban bidar bukan sekadar pertunjukan air tahunan atau hiburan masyarakat biasa. Bidar merupakan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang mengakar kuat dalam memori kolektif dan identitas kultural masyarakat Sumatera Selatan. Kehadirannya memegang peranan krusial sebagai puncak perayaan Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus, sekaligus bagian tak terpisahkan dari tradisi kenceran.

Lebih dari sekadar selebrasi, Lomba Bidar adalah penggerak roda ekonomi kerakyatan. Perhelatan kolosal yang memikat ratusan ribu pengunjung ini menghidupkan ekosistem UMKM lokal, memicu perputaran ekonomi musiman melalui penjualan kerajinan ikonik kapal telok abang, hingga kuliner khas seperti telok ukan, telok pindang, dan lemper sepit.

Catatan sejarah membuktikan keberadaan tradisi adu ketangkasan perahu ini secara berkesinambungan lintas zaman. Sejak era Kedatuan Sriwijaya hingga Kesultanan Palembang Darussalam, perlombaan Bidar diperkirakan telah hidup dan menyatu di tengah masyarakat.

Dalam catatan sejarah modern, penyelenggaraan blumban bidar secara resmi dimulai pada masa kolonial Belanda, tepatnya pada tahun 1898 untuk memeriahkan hari lahir Ratu Wilhelmina (31 Agustus 1880), lalu berlanjut hingga era kemerdekaan Indonesia. Di samping itu, Lomba Bidar juga erat kaitannya dengan legenda “Dayang Merindu” yang membawa pesan moral tentang nilai sportivitas dan kekuatan spiritualitas.

Oleh karena itu, penyelenggaraan Lomba Bidar setiap menjelang bulan Agustus membawa nilai sakralitas dan spiritualitas yang tinggi, sekaligus berfungsi sebagai benteng pertahanan budaya dari ancaman kepunahan.

Keutuhan Ekosistem Kebudayaan Bidar

Di usianya yang tua, pelaksanaan kenceran seharusnya dikelola secara bermartabat demi menjaga keutuhan ekosistem kebudayaannya. Keberlangsungan dan keaslian tradisi blumban bidar sangat bergantung pada 5 (lima) unsur utama yang saling terikat secara organik dan tidak dapat dipisahkan:

1. Pelaku Bidar: Pemodal, pengrajin perahu, dan para pendayung yang bergerak atas dasar komitmen pelestarian warisan leluhur, bukan murni pertimbangan komersial.

2. Karya dan Objek: Lomba Perahu Bidar Tradisional sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan yang membawa nilai-nilai historis.

3. Ruang dan Sarana: Perairan Sungai Musi di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) sebagai satu-satunya arena historis, teknis, dan visual yang otentik serta memadai.

4. Masyarakat dan Penonton: Warga lokal dan wisatawan sebagai penikmat, pendukung, dan pemilik sah dari kebudayaan tersebut.

5. Kebijakan: Regulasi serta fasilitasi pemerintah yang bertugas memperkuat dan melindungi, bukan memindahkan atau mencabut akar tradisi.

Apabila salah satu dari lima unsur ini diabaikan khususnya unsur ruang dan sarana maka tatanan ekosistem kebudayaan Bidar akan runtuh dan kehilangan maknanya.

Kaji Kritis dan Penolakan Wacana Pemindahan Lokasi

Rencana pemindahan lokasi Lomba Bidar dari Sungai Musi (kawasan Benteng Kuto Besak) ke lokasi lain seperti Sungai Ogan (Jakabaring) maupun Sungai Keramasan mendapat penolakan keras dari para pelaku, pelestari, dan tokoh kebudayaan Palembang atas dasar empat pertimbangan utama:

• Kerentanan Keamanan dan Kelayakan Ruang: Karakteristik teknis perairan Sungai Ogan maupun Sungai Keramasan tidak memadai untuk skala perlombaan Bidar Tradisional. Keterbatasan lebar sungai dan alur pergerakan perahu berisiko tinggi memicu benturan fatal antar-perahu. Selain itu, kapasitas bantaran sungai di lokasi tersebut tidak mampu menampung ratusan ribu penonton secara aman.

• Ancaman Boikot dan Pengunduran Diri Peserta: Wacana pemindahan lokasi mencederai kepercayaan para peserta dan kontingen daerah. Sejumlah kontingen menyatakan siap mengundurkan diri apabila perlombaan dipaksakan bergeser dari Sungai Musi. Pemindahan ini mengancam reputasi Lomba Bidar sebagai simbol pemersatu wilayah perairan Sumatera Selatan.

• Kerugian Finansial dan Risiko Hukum Sponsor: Ekosistem pendanaan Lomba Bidar bergantung pada nilai strategis Sungai Musi/BKB bagi para sponsor. Perubahan lokasi berisiko memicu penarikan komitmen pendanaan secara menyeluruh. Hal ini berdampak fatal bagi para pelaku dan pemodal yang telah mengalokasikan dana besar untuk pembuatan, perbaikan perahu, dan latihan intensif jauh sebelum gelaran dimulai.

• Pengikisan Makna Budaya dan Historiografi: Memisahkan Lomba Bidar dari Sungai Musi sama artinya dengan mencabut jiwa dan akar sejarah kebudayaan Palembang. Sungai Musi dan lanskap Benteng Kuto Besak (BKB) adalah ruang otentik yang memberikan marwah, nilai sejarah, serta identitas sejati bagi Lomba Bidar.

Tuntutan dan Rekomendasi Keberlanjutan

Demi mengakhiri kondisi “keleleran” ini serta menjaga kelestarian warisan budaya bangsa, Pemerintah Daerah beserta instansi terkait didesak untuk mengambil langkah strategis berikut:

1. Penetapan Lokasi Permanen: Membatalkan seluruh rencana pemindahan Lomba Bidar ke lokasi lain dan menetapkan secara permanen perairan Sungai Musi di sekitar Benteng Kuto Besak (BKB) sebagai arena resmi Lomba Bidar Tradisional.

2. Alokasi Anggaran Pelestarian Berkelanjutan: Mengalokasikan program perawatan perahu Bidar serta pelatihan pendayung secara berkala dalam anggaran pelestarian kebudayaan daerah, sehingga perhatian pemerintah hadir secara nyata dan konsisten, bukan sebatas agenda seremonial tahunan.

3. Tata Kelola Inklusif: Melibatkan secara aktif para pelaku budaya, perwakilan pendayung, pengrajin, pemodal, dan tokoh masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan strategis terkait ekosistem Bidar.

4. Penguatan Payung Hukum: Mendorong pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah mendesak untuk menjamin pelaksanaan dan pelestarian Lomba Bidar, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum jangka panjang yang menjamin keberlanjutan dukungan dana, sarana, dan prasarana.

Penjagaan terhadap Lomba Bidar di Sungai Musi bukan sekadar mempertahankan sebuah perlombaan perahu, melainkan merawat harga diri, sejarah, dan identitas kebudayaan masyarakat Palembang. Keputusan politik dan kebijakan pembangunan daerah sudah sepatutnya berpihak pada pelindungan akar budaya lokal agar tidak tergerus oleh alasan-alasan praktis yang merusak tatanan kebudayaan itu sendiri. (*)

Pos terkait