Nopianto: PI 10 Persen Migas Harus Segera Direalisasikan

KATANDA.ID, Palembang – Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), H. Nopianto, mendorong percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor minyak dan gas bumi (migas) guna memperkuat kondisi keuangan daerah yang saat ini menghadapi tantangan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Nopianto, PI 10 persen merupakan salah satu potensi pendapatan daerah yang sangat strategis dan perlu segera direalisasikan. Kehadiran pendapatan dari PI tersebut diyakini dapat membantu pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang tidak mudah, seluruh potensi pendapatan harus dimaksimalkan, termasuk PI 10 persen. Ini sangat penting untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya saat menanggapi hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah terkait percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor migas, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, pendapatan dari PI 10 persen berpotensi memberikan kontribusi yang cukup besar bagi daerah. Nilainya dapat mencapai ratusan miliar rupiah bahkan lebih, sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah daerah.

Nopianto menilai percepatan realisasi PI 10 persen sangat dibutuhkan mengingat masih banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, terutama terkait perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas publik lainnya.

“Tuntutan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur cukup tinggi. Banyak ruas jalan yang membutuhkan perbaikan. Karena itu, tambahan pendapatan daerah dari PI 10 persen akan sangat membantu,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui proses realisasi PI 10 persen harus tetap mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku. Sejumlah tahapan administrasi dan persetujuan dari pemerintah pusat, termasuk melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), masih harus dipenuhi.

“Kami memahami ada proses dan regulasi yang harus dilalui. Namun, kami berharap seluruh pihak terkait dapat mempercepat penyelesaiannya agar manfaat PI 10 persen segera dirasakan oleh daerah dan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Pos terkait