KATANDA.ID, Palembang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus berinisial HIS (46) yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri RK (10) di depan rumah di Kecamatan Plaju Palembang Kamis (3/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi telah membenarkan mengamankan pelaku pencabulan terhadap anaknya dirumah, Kamis (21/7) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan dari istrinya atas tindakan pencabulan,” kata Tri Wahyudi diruang kerjanya, Jum’at (22/7).
Dia mengungkapkan, peristiwa itu berawal pada Kamis lalu. Korban RK yang masih di bawah umur tersebut sedang bermain depan rumahnya.
“Pelaku ini memanggil korban dan menyuruh duduk dipangkuan serta pelaku langsung memasukkan tangan kiri ke dalam celana korban,” ujar Tri Wahyudi.
Dia menambahkan bahwa pelaku memasukan dan memainkan alat kelamin korban dengan menggunakan jarinya selama beberapa detik. “Usai melakukan aksinya kita mendapati dari keterangan korban, kalau pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut,” ungkap Tri Wahyudi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, hasil visum hingga pakaian korban saat kejadian tersebut.
Atas ulahnya, tersangka diancam pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara, tersangka HIS mengaku perbuatannya. “Ya pak, selama ini sudah sekitar 2 kali menyetubuhi anak kandung sendirinya,” tuturnya. (Yudi)









