KATANDA.ID, Musi Rawas Utara – Proses PAW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Musi Rawas Utara akan segera bergulir.
Pihak KPUD Muratara selaku Ketua Agus Maryanto, S.Pd melalui Handoko Divisi Hukum menyampaikan bahwa tadi siang Selasa (26 Juli 2022) pukul 12.00 WIB masuk surat dari DPRD Muratara tentang proses PAW anggota DPRD Muratara dari partai PKB dapil 1 meliputi wilayah Kecamatan Karang Dapo dan Kecamatan Rupit. Bahwasanya sudah ada putusan sela dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau, maka dari hasil putusan sela tersebut pihak DPRD Muratara menyurati kepada KPUD Muratara.
“KPU mempunyai waktu lima hari kerja paling lambat untuk menindaklanjuti dan membalas surat dari DPRD Muratara tersebut tentang siapa pengganti dari PAW tersebut, sebelumnya Nahwani anggota DPRD Muratara dari PKB dapil I akan diproses PAW nya, berdasarkan DB 1 dapil satu hasil pemilu 2019 no urut selanjutnya suara terbanyak di bawah Nahwani atau untuk suara terbanyak dibawah Nahwani yaitu Hamza,” ucap handoko.
Jelasnya, bahwa ini berdasarkan PKPU No. 6 Tahun 2017 diubah PKPU No.6 Tahun 2019 maka tahapan yang dilakukan pihaknya yakni mengklarifikasi terhadap PAW maupun yang akan di PAW (Nahwani dan Hamzah red) apakah klarifikasi tersebut memenuhi syarat atau tidak.
“Tugas kami dari KPUD Muratara menindak lanjuti isi surat DPRD Muratara, bahwasanya kami hanya memberi jawaban mengenai siapa suara terbanyak berdasarkan hasil pemilu tahun 2019 di Dapil 1,” terang handoko,
Untuk itu, Diagendakan besok pihak KPUD Muratara akan memanggil kedua belah pihak yaitu Nahwani dan Hamzah untuk diklarifikasi di Kantor KPUD Muratara.
Saat ditanya awak media apa isi klarifikasi tersebut, ia mengatakan bahwa itu tentang memenuhi syarat atau tidak, “masih aktif pengurus partai PKB atau tidak dan sebagainya,”ujar handoko
“Setelah hak klarifikasi sudah, maka pihak KPUD Muratara membuat berita acara dan ditanda tangani oleh Ketua KPUD muratara beserta empat anggota komisioner KPUD Muratara, barulah surat tersebut tertuang dalam naskah BA dan diberikan kepada pihak DPRD Muratara paling lambat hari senin,”ubgkapnya.
Saat dikonfirmasi Ketua DPC PKB Akis Ropi Ayub melalui Kuasa Hukum Adv Dimas SH membenarkan bahwa ada proses PAW dari Anggota DPRD Fraksi PKB dapil I antara Nahwani dan Hamzah.
Sebelumnnya Partai PKB digugat oleh Nahwani dikarenakan tidak mau diberhentikan, untuk itu diajukan oleh DPC PKB berdasarkan putusan sela Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
”Gugatan penggugat (Nahwani) tidak dapat diterima karena bukan kewenangan pengadilan,” tutur Dimas selaku kuasa Hukum DPC PKB.
Dimas juga menyampaikan, bahwa benar adanya proses PAW anggota DPRD Muratara yang diajukan Partai PKB, yang sebelumnya sempat tertunda karena ada gugatan dari Nahwani di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yg teregister dgn perkara nomor : 17/Pdt.Sus-parpol/2022/PN.LLG. Penggugat dalam hal ini tidak terima diberhentikan dari Partai PKB & di ajukan PAW.
“Alhamdulillah putusan sela kemarin, 18 Juli 2022, dengan isi amar putusan salah satunya, Pengadilan Negeri Tidak berwenang mengadili perkara ini. makanya proses PAW kembali dilanjutkan oleh Pengurus DPC. PKB Muratara,”tutup Dimas. (mil)









