Proses PAW DPRD Fraksi PAN, KPUD Palembang Di Duga Langgar Kode Etik

KATANDA.ID, PALEMBANG – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 1 ayat (24) menyebutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu didalam proses penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, melantik Ahmad Sobri Fadilah, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna istimewa, yang dilaksanakan, Selasa (19/7/2022) lalu.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, Salah satu calon Pengganti Antar Waktu Dewi (47) warga Jl Sukabangun Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang ini mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Dewi menyatakan, sekitar Pukul 09.00 WIB pengaduannya diterima salah satu staf Sekretariat DKPP dengan menyerahkan dokumen laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara Langsung dengan menerima tanda terima surat Nomor Surat : 01-18/Set-02/XI/2022 dengan Teradu Ketua dan Empat Anggota KPU Kota Palembang lainnya.

Sesuai dengan pasal 156 ayat (1) dan (2) tugas dan kewenangan DKPP Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu serta memanggil dan memeriksa Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan demikian saya memita kepada DKPP untuk memutus perkara pelanggaran kode etik dengan seadil-adilnya.

Pos terkait