KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut 15 terdakwa mantan anggota DPRD Muara Enim, 12 diantaranya dituntut 4 tahun penjara tiga lainnya Tjik Melan, Faisal Anwar dan Willian Husin dituntut 5,5 tahun penjara.
15 terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi menerima suap 16 paket proyek dinas PUPR Muba.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, JPU KPK, menjerat terdakwa melanggar Pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer JPU KPK RI.
“Hal yang memberatkan tuntutan pidana, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, sementara yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa KPK RI Rikhi B Maghaz SH MH.
JPU KPK RI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama 5 tahun, terhitung usai menjalani masa hukuman pidana.
Para terdakwa yang dihadirkan dari balik penahanan Rutan Tipikor Pakjo Palembang, usai pembacaan tuntutan pidana akan mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara pribadi maupun tertulis yang dibacakan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa. (Ron)









