KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut tiga terdakwa dugaan penimbunan BBM jenis solar, di PN Palembang, Kamis (28/7/2022)
Adapun terdakwa M Rizki Akbar dan M Naufal, oknum mahasiswa swasta di Palembang, dituntut 1 tahun penjara dan M Faisal Anugrah, dituntut 1,3 tahun penjara.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Harun Yulianto SH MH, JPU menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh mengangkut perniagaan BBM jenis solar.
Sebagaimana melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Faisal Anugrah dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Kemudian pidana denda Rp 2 juta dan subsider kurungan 3 bulan,
” Untuk kedua terdakwa yakni terdakwa M Rizki Akbar dan M Naufal dituntut JPU dengan masing-masing pidana penjara selama 1 tahun,” terang JPU
Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang bahwa terdakwa M Faisal Anugrah bersama terdakwa M Rizki Akbar dan terdakwa M Naufal alias Botan serta Koyel (DPO), pada Jumat (1/4/22) pukul 15.30 WIB, di SPBU 24.3021.26 di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, melakukan penyalah gunaan pengangkutan minyak jenis solar dengan kendaraan pribadi yang dimodifikasi.
Pagi itu Jumat (1/6/22) terdakwa M Faisal Anugrah, bertemu dengan terdakwa M Rizki Akbar dan terdakwa Naufal alias Botan di Mess Inderalaya. Terdakwa Faisal menyuruh terdakwa Rizki dan terdakwa Naufal untuk mulai ngerit atau membeli BBM di SPBU, menggunakan mobil Toyota Kijang LGX BG 1621 warna hitam. Yang didalamnya telah dimodifikasi tangki petak.
Terdakwa Faisal kemudian memberikan uang Rp 4.485 Juta, untuk membeli BBM jenis solar, ditambah lagi uang makan Rp 100 ribu. Maka siangnya terdakwa Rizki dan terdakwa Naufal antri mengisi BBM jenis solar seharga Rp 300 ribu.
Terdakwa Rizki dan Naufal melalui group Whatsapp berkomunikasi, dikatakan terdakwa Faisal mengatakan bila BBM di SPBU Pegayut, agar mengisi BBM solar di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU 1. Sebanyak 4 kali, dari harga Rp 300 ribu – Rp 350 ribu.
Rizki dan Naufal mengisi solar di SPBU di pagi hari senilai Rp 990 ribu, kemudian sorenya beli lagi Rp 350 ribu lewat saksi Mazhar Yassir. Solar tersebut perliternya Rp 5.150. Rencannya solar itu akan dijual ke pelaku Koyel (DPO) perliternya Rp 6000. Untuk keuntungan perliter solar jadi Rp 850. (Ron)










