Satu Pelaku Pencuri Handphone Ditangkap

Tersangka Rio Fajri (22) warga Desa Ibul Besar Sumsel.

KATANDA.ID, Palembang – Pelaku pencuri handphone yang korbannya Muhammad Akbar (22) Jalan Kimerogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (16/7) sekitar pukul 01.00 WIB berhasil ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka Rio Fajri (22) warga Desa Ibul Besar Sumsel ini diamankan di rumahnya, Minggu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menerangkan, kejadian berawal dari korban dan pelaku ini sudah saling mengenal, dimana saat malam kejadian pelaku datang kerumah korban tanpa sepengetahuan.

“Saat masuk pelaku melihat korban sedang tertidur. Lalu melihat ada handphone korban yang terletak disamping tempat tidur, oleh pelaku diambilnya dan langsung pergi,” kata Tri Wahyudi usai menginterogasi satu tersangka di ruang kerjanya, Senin (1/8).

Dia menambahkan, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan, pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama diatas tujuh tahun penjara.

“Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit handphone merk realme dan tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang,” tuturnya.

Sementara itu, Rio Fajri mengakui perbuatannya. “Ya pak, Saya mengambilnya dirumah korban, saat itu korban tidur dan saya melihat ada handphone disamping tempat tidurnya, makanya langsung saya ambil dan pergi,” tutupnya. (eni)

Pos terkait