KATANDA.ID, Palembang – Usai mendengarkan vonis 1,4 tahun penjara dari Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Tarigan SH MH, kedua terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana, melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim 1,4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Kejati Sumsel
Sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hakim Efrata Tarigan SH MH, menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara kepada dua terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank SumselBabel, yang telah merugikan negara Rp 13,4 miliar.
Selain hukuman pidana, Majelis Hakim
juga menghukum para terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana dengan denda Rp 300 juta ketentuan jika tidak membayar ditambah hukuman 2 bulan penjara.
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan. (ron)









