Kasus Perundungan Siswa SMP di Empat Lawang Ditangani Pihak Kepolisian

Tangkap layar Video aksi pengeroyokan atau perundungan buly.

KATANDA.ID, Empat lawang- Terkait video viral kasus Perundungan Siswa SMPN 2 Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang saat ini sudah ditangani pihak kepolisian Resort (Polres) Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKP M
Tohirin mengatakan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) saat ini telah mendalami kasus perundungan tersebut.

Pasca tindak kekerasan tersebut, Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara yang
diketahui lokasi kejadian berada di pinggir sungai perkebunan kopi milik warga, yang
beralamat di Desa. Talang Padang Kec. Talang Padang kab. Empat Lawang.

Kejadian bermula saat korban di panggil oleh salah satu temannya untuk datang ke pinggir
sungai tempat biasa anak-anak SMP tersebut duduk, para terlapor telah menunggu korban
dan kemudian korban langsung di serang dari arah belakang oleh VR dengan cara menendang pinggang korban dibagian belakang, dan kemudian YR langsung memiting leher korban dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanan terlapor dan langsung menjatuhkan korban
ke tanah, setelah korban terjatuh ke tanah, Aksi tersebut dilanjutkan oleh MR dengan
menginjak paha sebelah kiri korban menggunakan kaki kanan.

Aksi tersebut tidak berhenti sampai disitu, Saat korban hendak berdiri para terlapor langsung mengelilingi korban dan kemudian RF langsung meninju kepala korban dan menendang paha korban dan dilanjutkan dengan GM yang memukul kepala korban menggunakan 1 (satu) batang kayu yang berukuran kurang lebih 50 cm, dan kemudian RF kembali menendang korban dari arah belakang sehingga korban langsung terjatuh ke tanah, dan RF langsung menindih tubuh korban dan memukuli wajah dan tubuh korban berkali-kali bersamaan
dengan itu GM memukul pergelangan mata kaki korban menggunakan batang kayu yang
berukuran kurang lebih 50 cm sebanyak 2 kali.

Aksi tersebut sampai dilerai oleh saksi yaitu Ali, namun saat hendak melerai dan memisahkan mereka namun dihalangi oleh RF dengan cara memegang kerah baju saksi, dan bersamaan dengan RF melanjutkan aksinya dengan menendang arah wajah korban tersebut, dan kemudian setelah itu korban langsung berdiri dan meninggalkan tempat kejadian. akan tetapi RF kembali menghampiri korban tersebut bersamaan dengan menampar pipi sebelah kanan
korban, dan kemudian korban hanya bisa diam dan meninggalkan tempat kejadian tersebut untuk kembali ke sekolah.
Mengenai motif perundungan tersebut, Kasat Reskrim AKP M Tohirin menjelaskan karena
adanya balas dendam dikarenakan 1 (satu) bulan yang lalu antara teman – teman korban dan teman terlapor hampir berkelahi.

“Dalam perkara ini, belum ada tindak penahanan terhadap para terlapor, dikarenakan para terlapor masih tergolong anak dibawah umur dan masih sekolah. Akan tetapi pihak Polres Empat Lawang melalui unit PPA Polres Empat Lawang sudah memanggil serta meminta keterangan kepada para terlapor,” pungkasnya.

Pos terkait