KATANDA.ID, Palembang – Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap Kelvin Pratama Wijaya (22) dalam kasus penggelapan. Kelvin menjual sepeda motor yang dipinjamnya dari temannya A Rizal (23).
Kejadian berawal Kelvin meminjam motor temannya pada Selasa (20/9) sekira pukul 12.00 di dealer motor honda di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Palembang. Kemudian sepeda motor tersebut dijual.
“Saya pinjam motor untuk membeli keperluan, sehingga korban meminjamkan motornya. Tapi saya menjualnya seharga Rp3,5 juta,” katanya, Jumat (23/9).
Menurut tersangka uang hasil jual motor digunakan untuk bermain judi online. “Motor korban saya jual di media sosial (medsos) Facebook, saya juga melakukan beberapa penggelapan lainnya seperti mobil, kamera dan laptop serta lainnya,” katanya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya tersangka setelah menindaklanjuti adanya laporan dari korban.
“Benar, pengakuan tersangka menjual motor korban melalui Facebook, kemudian dilakukan COD. Kita juga saat ini telah melakukan pengembangan terkait adanya TKP lainnya yang dilakukan tersangka,” ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail.
Barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu rangkap BPKB, satu unit motor honda beat warna hitam milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.









