Dua Pelaku Bobol Rumah Kosong Ditangkap, Satu Tembak dan Satunya Tidak

aKATANDA.ID, Palembang – Ardiansyah alias Doyok (21) warga Jl Talang Keranggo, Lr Setia Budi, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II dan Dedy Irawan (36) warga Jl Talang Bulu, Perum Griya Asri Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Baru, Kabupaten Banyuasin Sumsel diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Dua pelaku pembobol rumah ini ditangkap tempat persembunyiannya di Jl Talang Keranggo, Jum’at 30 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Tersangka Ardiansyah dan Dedy Irawan diketahui pembobol rumah milik korbannya Achmad Firdaus (60) di Jl Bank Raya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I pada Senin 11 April 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat kejadian, rumah korban sudah dalam keadaan kosong, lalu pelaku langsung merusak jendela rumah dengan menggunakan obeng dan kunci pas yang di modifikasi.

Kemudian, pelaku langsung masuk dan mengambil barang berharga yakni, piring, teko, cangkir dan yang lain-lainnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan dua pelaku pembobol rumah.

“Ya, mendapat laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di tempat persembunyiannya, namun tersangka Doyok mencoba memberikan perlawanan kepada anggota Reskrim sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dikaki kanan dan tersangka Dedy Irawan tidak diberikan tindakan tegas,” kata Kompol Tri Wahyudi Sabtu (1/10/2022).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni berupa dua buah mangkok bulat, tiga buah piring kue, lima buah piring makan antik, satu buah gudibeg warna hijau dan selanjutnya pelaku sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas ulahnya, tersangka kita ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

Sementara, tersangka Ardiansyah dan Dedy Irawan mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian di rumah kosong tersebut.

“Sudah tiga kali melakukan aksi pencurian disana, karena memang rumah kondisi tidak ditinggali atau kosong,” tuturnya. (eni)

Pos terkait