KATANDA.ID, Palembang – Tersangka yang masih dibawah umur yakni berinisial MN (16) warga Jl Urip Sumoharjo, Asrama Sekojo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka bobol rumah ini ditangkap dirumahnya pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka MN diketahui bobol rumah milik korbannya Heni Dwiputri alias Puput (27) di Jl Urip Sumoharjo, Asrama Sekojo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, pada Minggu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang tertidur lelap dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
Kemudian, tersangka langsung masuk dengan cara memanjat pagar rumah korban. Lalu mengambil besi behel ukuran 8, satu buah helm merk KYT, sepasang sepatu Vans Old Skul warna hitam putih serta barang-barang berharga lainnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitarĀ Rp 2,5 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian rumah. “Ya, mendapat laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Kompol Tri Wahyudi Rabu 5 Oktober 2022.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni berupa besi behel ukuran 8, satu buah helm merk KYT, sepasang sepatu Vans Old Skul warna hitam putih serta barang-barang berharga lainnya. “Atas ulahnya, tersangka kita ancam pasalĀ 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun Penjara,” ujar Kompol Tri Wahyudi.
Sementara, tersangka MN mengakui perbuatannya. “Ya pak, karena tidak ada pekerjaan dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja,” tutur tersangka MN. (eni)










