KATANDA.ID, Palembang – Andika alias Andi Popay (34) warga warga Jalan Sunan Kertapati Palembang, pelaku penodongan terhadap sopir truk yang kerap beraksi diseputaran Jembatan Musi II Palembang ini akhirnya ditangkap anggota Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Selasa (11/10).
Tersangka diketahui juga merupakan resedivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara setelah sebelumnya ditahan selama 1,6 tahun.
“Saya baru lima bulan keluar penjara,” ujarnya, Selasa (11/10).
Saat beraksi, Andika tak sendiri melainkan bersama kedua temannya. Namun temannya itu sudah lebih dulu divonis yang Andika tahu masing-masing mereka mendapat hukuman 3 tahun penjara.
“Mereka ditangkap tahun lalu,” ujarnya.
“Biasanya kami kejar pakai motor, terus dipepet. Setelah sopir berhenti, kami todong terus ambil uangnya,” ungkap dia.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika didampingi Kanit II,
Kompol Bachtiar mengatakan aksi penodongan yang dilakukan tersangka sudah lama dan sempat viral dimedia sosial. Bahkan pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis dengan kasus sama baru keluar pada tahun 2021 lalu.
“Pelaku kita tangkap tak jauh dari dari rumahnya, saat ini anggota masih mendalami kasusnya apakah kasus lain yang dilakukan pelaku,” katanya.










