KATANDA.ID, Palembang – Baru kenal lewat media sosial terdakwa Rohim Apriliasyah alias Apeng harus pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus asusila terhadap korban NA yang tak lain pacarnya sendiri.
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/10/2022).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH,
dalam bacaan tuntutannya JPU, mengatakan, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya layaknya suami istri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rohim alias Apeng 12 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 1 tahun kurunga,” kata JPU dalam sidang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014
tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakjo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam dakwaan tunggal.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” ungkap JPU.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Yuli A SH, membenarkan tuntutan 12 tahun terhadap klienya.
“Sidang pekan depan kita akan melakukan nota pembelaan (Pledoi),” tutupnya .(ZR)









