Hendra Hanya Bisa Pasrah Saat Divonis 13 Tahun Penjara

KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa Hendra Alias Engga kurir sabu seberat 101.05 gram warga jalan SH Wardoyo GG Harapan Kecamatan SU 1 Palembang, hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terdakwa.

Hal ini terlihat saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/10/2022)

Dalam putusannya Majelis Hakim, menjatuhkan putusan 13
tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyar subsider 6 bulan kurungan, terhadap terdakwa Hendra kurir narkotika jenis sabu seberat 101.05 gram

Dalam Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendra dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan,” kata Hakim di persidangan

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut.

“Pikir – pikir yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa, Yuli A SH dari Posbakum PN Palembang

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH, menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1,5 milyar subsider 6 bulan kurungan. (ZR)

Pos terkait