KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, melimpahkan dua berkas tersangka Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia, ke PN Tipikor Palembang, Selasa (1/11/2022)
Kedua tersangka tersebut terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017
Juru bicara PN Palembang Sahlan Efendi SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.
“Iya benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir,” ujar Sahlan, Senin (1/11/2022).
Selanjutnya jelas Sahlan, Pengadilan Tipikor Palembang akan segera menentukan jadwal Sidang.
“Setelah ini PN Tipikor Palembang, akan segera menentukan jadwal sidang perkara tersebut,” pungkasnya. (ZR)









