Setelah Diintrogasi, Polisi Kembali Menangkap Satu Pelaku Begal Jembatan Musim VI

KATANDA.ID, Palembang – Pelaku Candra Winata alias Can (19) warga Jl H Faqih Usman, Lr Prajurit Nangyu, Kelurahan I Ulu berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Pelaku Can ini diringkus pimpinan Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo saat berada tak jauh rumahnya, Senin 31 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Aksi begal Can bersama temannya Gilang Dwi Putra (18) sudah menyusul ke jeruji besi terhadap korban Ahmad Wahyuni (34), saat berada di Jl Baru, Jembatan Musim VI, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Rabu 21 September 2022 lalu.

“Awalnya kita menangkap tersangka Gilang, pada 19 Oktober 2022, saat di interogasi warga Jl H Faqih Usman, Lr Sukarami Kelurahan I Ulu itu mengaku beraksi tidak sendiri, melainkan dibantu temannya atas nama Candra alias Ican,” ujar Kapolsek SU I Palembang Kompol Firdaus melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo, ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis 3 November 2022.

Selang beberapa minggu kemudian setelah menangkap tersangka Gilang, lanjut Iptu Indra Widodo, anggota Reskrim Polsek SU I menggerebek rumah tersangka Candra.

“Saat kami gerebek rumahnya Candra, dia tidak ada. Lalu kami selidiki lagi, ternyata sedang nongkrong tak jauh dari rumahnya, sehingga kami pun langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka kami bawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap Indra Widodo.

Masih kata Indra Widodo, dua sekawan yang ditangkap anggotanya, tergolong sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam.

“Dua sekawan ini, bukan hanya merampas barang berharga milik korban, tapi dia juga membacok korban dengan senjata tajam sehingga luka dibagian pergelangan tangan kanan, luka gores dihidung serta dada. Kini kami masih kembangkan terus kasus dua sekawan yang sempat viral di medsos itu,” terangnya. (Eni)

Pos terkait