KATANDA.ID, Pangkalpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Pangkalpinang kembali melakukan evaluasi jabatan (evajab) hingga penyesuaian analisis jabatan dan analisis beban kerja (anjab dan ABK) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
Hal ini merupakan konsekuensi logis dari penyederhanaan birokrasi dengan menghitung kembali berbagai komponen yang terdapat dalam instrumen anjab, ABK, dan evajab.
“Dokumen anjab, ABK ini juga akan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara melalui aplikasi e-formasi serta kepada Kementerian Dalam Negeri melalui aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (Simona),” kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Radmida Dawam usai membuka kegiatan penyesuaian anjab, ABK, dan evajab di Grand Manunggal Hotel, Pangkalpinang, Kamis (10/11/2022).
Radmida menambahkan, dokumen tersebut nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan, terutama dalam menetapkan berbagai kebijakan oleh pimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Pemerintah pusat sendiri telah melakukan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah sejak tahun 2021,” ujarnya.
Dalam konteks pencapaian reformasi birokrasi, lanjut Radmida, penyusunan anjab dan ABK memiliki peran yang strategis dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya pada area penataan dan penguatan organisasi serta penataan sistem manajemen sumber daya manusia.
Hal tersebut merupakan upaya komprehensif dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi untuk terus berbenah dengan mengandalkan pemanfaatan sumber daya manusia yang ada pada masing-masing organisasi perangkat daerah.
Dengan demikian, mampu secara mandiri melakukan penyusunan anjab dan ABK yang menghasilkan uraian jabatan, peta jabatan, evaluasi jabatan, dan kebutuhan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Data ini juga selanjutnya akan digunakan sebagai pertimbangan dalam perencanaan kebutuhan pegawai, pelaksanaan rekrutmen dan seleksi, perencanaan karier, pengangkatan dalam jabatan, penilaian kinerja dan tambahan penghasilan pegawai,” tutur Radmida.
Di sisi lain, kata dia, ABK ASN untuk sementara ini menjadi teknik menentukan jumlah dan jenis pekerjaan suatu unit organisasi atau pemegang jabatan yang dilakukan secara sistematis. Nantinya akan diperoleh manfaat untuk penyempurnaan sistem organisasi dan prosedur kerja.
Lebih lanjut, Radmida menuturkan, adanya penyesuaian anjab, ABK, dan evajab membuat tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang akan diterima ASN berbeda setiap bulan.
Pemberian TPP akan dihitung berdasarkan beberapa kriteria, yakni beban kerja, kondisi tempat bekerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, disiplin kerja, dan kinerja pegawai.
“Maka nantinya para ASN akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai rincian aktivitas harian. Tak hanya itu, nilai aktivitas harian diperhitungkan berdasarkan pelaksanaan tugas jabatan maupun tugas tambahan yang dilaporkan melalui aplikasi e-Formasi dan Simona. Jadi tiap hari kita harus membuat laporan apa yang kegiatan laporan apa yang dilakukan dan kehadiran,” tutur Radmida.










