KATANDA.ID,
Palembang – Belakang ini hampir 60 persen kalangan melenial terjerat kasus pinjaman online ilegal, karena mereka tidak memahami dampak dari pinjaman online.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho mengatakan OJK telah dan terus melakukan beberapa kegiatan baik yang bersifat preventif maupun represif dalam melindungi masyarakat dari aktivitas pinjol ilegal.
Secara preventif, OJK melaksanakan sosialisasi edukasi kepada berbagai macam pihak dan kalangan masyarakat, mengenai penggunaan produk dan layanan jasa lembaga keuangan formal, di antaranya fintech peer to peer lending yang berada dalam pengawasan OJK, termasuk menjelaskan mengenai waspada pinjol illegal.
Secara represif, OJK bersama aparat penegak hukum dan kementerian atau lembaga lainnya dalam wadah Satgas Waspada Investasi, juga melakukan monitoring dan mengambil tindakan tegas terhadap aktvitas pinjol illegal, diantaranya dengan menghentikan atau menutup akses dan aplikasi pinjol illegal lalu mengumumkannya.
“Satgas Waspada Investasi juga membuka akses masyarakat untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan pinjol illegal seperti penggunaan data pribadi tanpa izin atau tindakan ancaman lainnya kepada kepolisian untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya melalui whatshab, Selasa (15/11/2022)
Terupdate, saat ini Satgas Waspada Investasi juga telah membuka warung waspada pinjol di The Gade Coffee sebagai sarana pengaduan terkait masalah pinjaman online illegal.
Dia menambahkan, berdasarkan data pada aplikasi portal perlindungan konsumen OJK, di Sumatera Selatan, tercatat 926 layanan konsumen baik melalui surat, web, atau Whatsapp yang berkaitan dengan pinjol illegal, baik berupa penyampaian informasi mengenai entitas illegal maupun pertanyaan mengenai legalitas suatu entitas pinjaman online.
OJK menghimbau agar terhindar dari pinjaman online ini dengan memastikan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman, serta pahami perjanjian dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Pastikan pinjaman online berizin OJK. Waspada terhadap pinjaman online illegal yang menggunakan nama meniru pinjaman online legal, dengan mengeceknya pada: website OJK www.ojk.go.id atau hubungi kontal 157 melalui whatsapp 081157157157, telp 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Dia berpesan, Jaga data pribadi dengan menghindari sembarang mengunduh aplikasi, mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial, dan jangan menggunakan jaringan wifi umum untuk bertransaksi keuangan.
Hapus SMS tawaran pinjol. Pinjol yang berizin OJK tidak diperbolehan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Ciri pinjaman online ilegal:
– Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
– Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan.
– Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
– Tidak terdaftar atau berizin dari OJK
– Penawaran menggunakan SMS/WA
– Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
– Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
– Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan. (lya)










