Palak Sopir Truk Dengan Sajam, Polisi Tembak Pelaku

KATANDA.ID, PALEMBANG – Unit Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap satu pelaku pemalak sopir yang membawa senjata tajam (Sajam) di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Selasa 15 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka, Arya Saputra alias Ari (32) warga Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Sumsel ini diamankan ketika melakukan aksi pemalakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat kejadian, korban sopir Ramdan (35) warga Cikajang, Jawa Barat melintas di TKP.

Kemudian, satu orang pelaku ini langsung menyetopin sopir di TKP dan mengeluarkan sajam serta meminta uang Rp900 ribu maupun barang-barang berharga lainnya.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang sebesar Rp900 ribu dan satu unit handphone merk Vivo Y12 serta korban pun langsung melaporkan ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan mengamankan satu pelaku pemalak sopir yang membawa sajam.

“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di melakukan aksi pemalakan di TKP,” kata Haris Dinzah usai pres realise di Mapolrestabes Palembang, Jum’at 18 November 2022.

Haris Dinzah mengatakan, namun saat akan diamankan pelaku mencoba kabur, sehingga pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur dikaki kanannya.

“Ini pelalu memang sudah meresahkan sopir-sopir truk luar kota yang melintas di Kota Palembang dan bila mereka saat memalak tidak diberikan uang oleh sopir atau tidak sesuai dengan keinginan pelaku, mereka memaksa bahkan sampai melukai,” ujar Haris Dinzah.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan
Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Haris Dinzah menghimbau kepada pelaku yang masih melakukan pemalakan terhadap sopir truk hingga membuat resah.

“Jangan lagi melakukan pemalakan pada sopir truk, apabila masih melakukan maka kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur saat dilakukan penangkapan apalagi melakukan perlawanan,” ungkap Haris Dinzah

Sementara, tersangka Ari sendiri mengakui perbuatannya. “Saya mengambil Handphone yang mengambil uang sopir teman saya, baru satu kali saya kak, biasanya aku cuman ngamen minta duit Rp 20 ribu, kalau teman saya itu sudah biasa sering,” terangnya.

Pos terkait