KATANDA.ID – Yang namanya ganti rugi, apa lagi terkait dengan pembebasan tanah atau lahan kerap memicu terjadi perlawanan, protes, tangis dan rasa sedih dan kecewa dari si pemilik tanah. Tidak demikian halnya dengan yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Di daerah ini tengah ada pembangunan ruas jalan tol sebagai rangkaian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang membentang dari Lampung di Selatan sampai Aceh di Utara.
Untuk pembangunan jalan tol tersebut dibutuhkan tanah/ lahan berada pada tujuh desa di Kecamatan Bayung Lencir. Lahan tersebut ada di Desa Kaliberau, Desa Mendis, Desa Mendis Jaya, Desa Wonorejo, Desa Senawar Jaya dan Desa Mekar Jaya. Tanah milik warga di desa tersebut terkena dampak dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol.
Tanah-tanah tersebut harus dibebaskan. Pembayaran ganti rugi pun dilakukan pemerintah dalam sebuah acara yang dihadiri langsung Penjabat Bupati Muba Apriyadi serta wakil dari Kementerian PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak perbankan.
Pada acara tersebut bertajuk “Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Simpang (Sp) Sekayu – Tempino – Jambi” tidak terlihat wajah sedih dan wajah kecewa atau tangisan dari pemilik lahan yang lahannya dibebaskan. Wajah warga penerima “Uang Ganti Kerugian” justru ceria disertai dengan senyum.
Diantara para warga penerima “Uang Ganti Kerugian” tersebut justru menyatakan, yang mereka terima adalah “ganti untung” usai menerima secara simbolis pembayaran pembebasan lahan mereka dari Bupati Muba Apriyadi.

Menurut Apriyadi, sebelumnya dirinya adalah Ketua Tim Inventarisir Pembebasan Pengadaan Lahan Pembangunan Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi dan sempat menghadapi dilema untuk mempercepat proses ganti rugi pembebasan lahan.
Saat itu Apriyadi yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Muba mendapatkan tugas dari Bupati Dodi Reza Alex Noerdin untuk mempercepat proses ganti untung yang terbentur dengan banyak persoalan.
Selain banyaknya persoalan, di lapangan juga menghadapi tantangan. Untuk meninjau ke lapangan butuh perjuangan. “Kami dihadapkan dengan hewan buas, ancaman oknum warga bahkan harus melewati lokasi yang terkena banjir hingga pinggang orang dewasa,” kenang Apriyadi yang pernah menjabat Kepala Bappeda Muba.
Apresiasi pun diberikan atas perjuangan tersebut dari warga Muba. “Alhamdulillah terima kasih kepada Bupati Apriyadi bersama seluruh pihak, kami telah mendapatkan ganti untung pembebasan lahan,” kata Harun Al Rasyid warga Desa Sukajaya penerima uang ganti untung pembangunan jalan tol.
Harun menceritakan, lahan miliknya di seluas 1,3 hektar sudah ditanami pohon karet yang dibelinya sejak 20 tahun lalu dengan harga Rp100 juta. “Hari ini saya dapat ganti rugi Rp2 miliar lebih. Alhamdulillah, uangnya mau dibelikan lahan lagi saya mau kembali menanam pohon karet,” ujarnya.
Penerima ganti untung lainnya, Sutikno mengaku sangat bersyukur telah secara resmi menerima uang ganti untung dari pembebasan lahan miliknya untuk pembangunan jalan tol di Kabupaten Muba. “Alhamdulillah kami ikhlas melepas tanah kami. Terima kasih atas uang pengantian ini yang benar-benar sangat adil bagi kami warga yang terdampak,” katanya.
Semua itu menjadi bagian dari perjuangan Apriyadi Mahmud sebagai Ketua Tim bersama stakeholder yang berbuah manis bagi warga dengan wajah sumringah mendapatkan uang ganti untung yang pembayarannya transfer langsung ke rekening masing-masing warga melalui sebuah bank BUMN.
Bagi Apriyadi apa yang dilakukannya sebagai ketua tim adalah semata-mata demi warga yang terdampak dan untuk mempercepat pembangunan jalan tol ini yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai mandat Presiden Joko Widodo.
Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol tersebut merupakan uang ganti untung yang di distribusikan ke masing masing warga terdampak. “Total Rp40.251.549.130 untuk pembebasan lahan sepanjang 9,13km, 59 bidang dengan luas 63,42 hektar,” ujar Apriyadi.
Proses penilaian nominal ganti untung lahan milik warga Muba tersebut dilakukan tim eksternal dari KJPP yang dikaji langsung dari BPN Muba.
Kepala BBPJN Sumsel Budiamin mengapresiasi komitmen Bupati Muba beserta tim dengan semangat dan kerja keras memperjuangkan serta maksimal mendorong terlaksanannya proyek pembangunan jalan tol Betung (Sp.Sekayu) – Tempino – Jambi.
Menurut Budiamin, panjang ruas jalan tol Betung (Sp.Sekayu) – Tempino – Jambi memiliki 131.77 km melewati enam kecamatan serta 27 desa di Kabupaten Muba.
Pengadaan Tanah
Apa arti tanah bagi seorang manusia yang hidup di muka bumi? Ada banyak jawabannya. Tanah diyakini sebagai salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Sekaligus tanah juga menjadi modal yang tidak dapat tergantikan dan tidak dapat dipindahkan.
Tanah bagi masyarakat adalah salah satu harta yang sangat berharga. Tak salah jika tanah kerap jadi pusat persoalan yang kerap menimbulkan problema- problema rumit.
Pertambahan penduduk dan berbagai aktivitas manusia membutuhkan tanah termasuk pembangunan di dalamnya membutuhkan tanah atau lahan. Karena begitu besarnya kepentingan manusia terhadap tanah, maka manusia berusaha untuk melakukan apapun untuk mempertahankannya apa bila hak kepemilikannya diganggu oleh pihak lain.
Tanah dan pembangunan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu sebelum pembangunan dilaksanakan harus ada terlebih dahulu tersedia komponen yang paling prinsip yang dinamakan lahan atau tanah. Pembangunan selalu membutuhkan tapak untuk mewujudkan sesuatu yang diberi nama proyek-proyek, baik yang dilaksanakan oleh instansi atau perusahaan milik pemerintah maupun perusahaan milik swasta.
Tentang tanah, dulu pasca Indonesia merdeka yang dilakukan pemerintah yang baru seumur jagung adalah proyek “landreform” yang ditandai dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UU ini lahir karena saat itu dibutuhkan pengaturan tentang tanah, dimana tanah sebagai modal dasar pembangunan penggunaannya meningkat.
Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, baik untuk kepentingan umum maupun swasta selalu membutuhkan tanah sebagai wadah pembangunan. Semakin pesat dan meningkatnya laju pembangunan, persediaan tanah tidak berubah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik karena kepentingan umum dan kepentingan perorangan saling berbenturan.
Pemerintah kerap kesulitan melakukan pembangunan untuk kepentingan umum di atas tanah negara, seperti pembangunan jalan tol. Sebagai jalan keluarnya adalah mengambil tanah-tanah hak perorangan. Menurut Pasal 1Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, kegiatan “mengambil” tanah (oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum) ini disebut dengan “pengadaan tanah.”
Istilah “pengadaan tanah” merupakan pengganti dari istilah “pembebasan tanah” berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak – Hak Tanah dan Benda – Benda yang ada di atasnya.
Dalam hukum kemudian dikenal istilah “pengadaan tanah” seperti pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Istilah “pengadaan tanah” digunakan kembali pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Perpres Nomor 65 Tahun 2006 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pengertian pengadaan tanah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 1 butir(2) yang berbunyi: “Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.”
Mengutip Samun Ismaya dalam “Hukum Administrasi Pertanahan” (2013), bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihakyang berhak. Secara garis besar dikenal ada dua jenis pengadaan tanah : 1. Pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah yang terdiri dari kepentingan umum. 2. Pengadaan tanah untuk kepentingan swasta yangmeliputi kepentingan komersial dan bukan komersial atau bukan sosial.
Di lapangan dalam pengadaan tanah yang diperuntukkan untuk memenuhi pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, maka pengadaan tanah tersebut digunakan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 jo Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Kepala BPN – RI Nomor 3 Tahun 2007.
Seperti pada pembangunan ruas jalan tol yang dilakukan oleh Pemerintah melalui instansi terkait dalam hal ini adalah Panitia Pengadaan Tanah (P2T), selanjutnya dibentuk Tim Pengadaan Tanah (TPT) merupakan suatu bentuk tanggung jawab dan upaya dari Pemerintah demi terselenggaranya pembangunan yang ditujukan demi menciptakan kesejahteraan untuk mayarakat Indonesia.
Untuk memenuhi pengadaan tanah tersebut P2T dan TPT harus melalui beberapa prosedur. Prosedur pengadaan tanah yang diatur dalam Perpres dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 3 Tahun 2007. Prosedur tersebut meliputi : (1) Perencanaan; (2) Penetapan Lokasi; (3) Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah; (4) Penyuluhan; (5) Identifikasi dan Inventarisasi; (6) Penunjukan Tim Lembaga/ Tim Penilai Harga Tanah; (7) Penilaian; (8) Musyawarah; (9) Keputusan Panitia Pengadaan Tanah; (10) Pembayaran Ganti Rugi dan/ atau Penitipan Ganti Rugi; (11) Pelepasan Hak; (12) Pengurusan Hak Atas Tanah; dan (13) Pelaksanaan Pembangunan Fisik.
Terjadinya penolakan masyarakat atau sulitnya lahan dibebaskan berpotensi pada keterlambatan pembangunan jalan tol. Penolakan dari masyarakat, bukan mereka menolak pembangunan jalan tol, namun mereka menolak tidak sepakat dengan harga ganti lahan yang diinginkan masyarakat.
Dalam penyelesaian ganti rugi pengadaan lahan, prosesnya melalui musyawarah yang menghasilkan dua kemungkinan, yaitu kesepakatan, dan tidak mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian antara pemegang hak atas tanah, instansi Pemerintah yang memerlukan tanah, dan Panitia Pengadaan Tanah.
Apabila setelah musyawarah tidak adanya titik temu maka dalam Pasal 10 ayat (2) Perpres No 65 Tahun 2006 dinyatakan bahwa “Apabila setelah diadakan musyawarah tidak tercapai kesepakatan, Panitia Pengadaan Tanah menetapkan besarnya ganti rugi dan menitipkan uang ganti rugi kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.”
Terhambatnya pembebasan lahan juga karena adanya calo tanah. Di Muba Bupati Apriyadi menyebutnya oknum warga yang menjadi perantara dalam pembebasan lahan sehingga berpengaruh pada meningkatnya harga pembebasan lahan.
Apakah semua ganti rugi untuk pembebasan lahan tol di daerahnya bisa berjalan lancar seperti di Muba? Tentu tidak semua lancar, ada penolakan di beberapa daerah sampai memicu masalah hukum yang bermuara ke pengadilan.
Jalan Tol
Dalam pengadaan tanah untuk jalan tol, adalah pengadaan untuk kepentingan umum yakni kepentingan bangsa,negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
UU Nomor 2 Tahun 2012 mengatur bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.
Dalam tahapan pelaksanaannya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dijelaskan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2012, yaitu meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan.
Dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan bahwa jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Jalan tol yang merupakan bagian dari sistem jaringan jalan umum adalah jalan lintas alternatif. Jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi daripada jalan umum yang ada.
Pada Pasal 43 ayat (1) dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jalan tol diselenggarakan untuk: a. memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang b. meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi c. meringankan beban dana Pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan d. meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan
Dalam Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (2014) tercantum tujuan dan manfaat jalan tol. Pembangunan jalan tol sebagai jalan nasional dapat menjaga kesatuan nasional memiliki beberapa manfaat : a). Pembangunan jalan tol akan berpengaruh pada perkembangan wilayah & peningkatan ekonomi.
b). Meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang. c). Pengguna jalan tol akan mendapatkan keuntungan berupa penghematan Biaya Operasi Kendaraan (BOK) dan waktu dibanding apabila melewati jalan non tol. d). Badan usaha mendapatkan pengembalian investasi melalui pendapatan tol yang tergantung pada kepastian tarif tol.
Untuk pembangunan JTTS ruas Betung (Sp.Sekayu) – Tempino – Jambi, sosok Apriyadi peran dan kontribusinya terlihat nyata dan terasakan hasil serta manfaatnya bagi warga Muba yang tanahnya digunakan untuk badan jalan tol. Juga kelak bagi pengguna jalan tol jika jalan ini telah selesai pembangunannya. (maspril aries)









