Kenaikan UMP Hanya Rp 27 Ribu, Gepbuk Sumsel Demo di Kantor Gubernur Sumsel

KATANDA.ID, Palembang – Gerakan Pekerja Buruh Untuk Keadilan (Gepbuk) Sumsel melakukan aksi demo di kantor Gubernur, Senin (21/11/2022).

Aksi demo tersebut terkait permasalahan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi (Deperprov) Sumatera Selatan kepada Gubernur Sumsel yang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2023 yang hanya sebesar Rp27.113 atau naik 0,86 persen.

Maka seluruh Pekerja atau Buruh baik yang tergabung sebagai anggota dalam Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh maupun yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Provinsi Sumsel, menyatakan Menolak upah murah.

Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel, Hermawan mengatakan, pihaknya menuntut diantaranya menolak upah murah. Kedua, menuntut pelaksanaan Dictum ke-7 (ketujuh) Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 91/PUU-XVIII/2020, Tanggal: 25 November 2021, yang menyatakan: “menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat stategis dan seterusnya.

Oleh karena itu PP No.36/2021 tentang Pengupahan sebagai kebijakan yang bersifat strategis harus ditangguhkan (ditunda) Pemberlakuannya, sehingga PP No.36/2021 tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menetapkan UMP.

Ketiga menuntut kebijakan dari Gubernur Sumatera Selatan untuk menaikkan UMP Sumsel tahun 2023 sebesar 13% sesuai dengan norma yang ada dalam Peraturan Pemerintah nomor: 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Apabila aspirasi Pekerja/Buruh Susel tidak dipenuhi ataupun tidak ditindaklanjuti maka guna memperjuangkan kesejahteraannya, kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa atau lanjutan dengan massa yang lebih besar,” tuturnya.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil dari pertemuan dengan Wakil Gubernur Sumsel usai aksi tersebut di kantor Gubernur Sumsel menuntut kenaikan UMP Sumsel tahun 2023 sebesar 13% naik Rp.408.000.

“Wagub menyatakan bahwa UMP Sumsel 2023 naik minimal 8,26% naik sebesar Rp.259.000 dan masih diupayakan untuk bisa maksimal 10% (akan dibicarakan dengan Gubernur), yang apabila ditetapkan oleh Gubernur UMP maka wajib dijalankan oleh pengusaha meskipun ada gugatan oleh Apindo Sumsel terhadap SK UMP nantinya,” bebernya.

“Kita akan terus mengawal sampai dengan ditetapkan pada tanggal 28 November 2022 mendatang,” tandasnya.

Pos terkait