KPK Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Kerjasama Pengangkutan Batu Bara

KATANDA.ID, Palembang – Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.

Saat ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi atas nama
Baharuddin PT. Musi Bara Lematang dan M Puri Andamas Direktur PT. Long Dalic Prima Coal, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

Dikonfirmasi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Kamis (21/11/2022) mengatakan, ada dua saksi yang diperiksa Penyidik KPK, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.

Saksi tersebut adalah atas nama
Baharuddin PT. Musi Bara Lematang dan M Puri Andamas Direktur PT. Long Dalic Prima Coal.

“Hari ini Senin ada dua saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK,” kata Ali Fikri.

Ia juga mengatakan, saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan

“Jadi saksi tersebut diperiksa di gedung Merah Putih KPK,” tutupnya. (ZR)

Pos terkait