KATANDA.ID, Palembang – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan Sukirman (40) warga Jalan Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang yang tertangkap tangan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver bergagang fiber warna hitam di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu (27/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) yakni 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi kaliber 5,56, 1 butir selongsong kaliber 5,56, 1 tas selempang warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio J nopol BG 4262 N.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan, telah mengamankan Sukirman (40) warga Jalan Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan.
“Mendapat informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, Selasa (29/11).
Pihaknya masih mendalami tersangka terkait kepemilikan senpira tersebut. Sementara tersangka berdalih membawa senpi tersebut hanya untuk jaga diri.
“Alasan tersangka membawa senpira untuk berjaga diri dari musuhnya dan tersangka ini merupakan seorang residivis,” ujar Haris Dinzah.
Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api yang tidak sesuai dengan profesinya dengan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, senjata api tersebut disewa dari seseorang berinisial H yang masih buron.
Tersangka Sukirman mengakui perbuatannya membawa senjata api.
“Bukan punya saya, tetapi saya sewa seharga Rp 1 juta untuk jaga diri. Karena saya ada musuh dan dia mengancam saya. Saya sewa 2 hari saja, dan saat hendak mengembalikan keburu ditangkap polisi,” katanya.










