KATANDA.ID — Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 di Jakarta, Rabu 30 November 2022 menyampaikan tentang serapan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang rendah pada tahun anggaran 2022.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga akhir November 2022, dana APBD yang mengendap di bank masih sebesar Rp278 triliun. Jumlah itu lebih besar dari periode yang sama tahun 2021 yang pada akhir Oktober, uang daerah di bank tercatat hanya Rp226 triliun. Jika ini sampai akhir tahun APBD yang ada tidak terserap maka anggaran tersebut akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
Media pun ramai-ramai memberitakannya. Mengangkat isu serapan APBD yang rendah dengan beragam judul. Ada media online menulis judul “APBD Mengendap di Bank, Presiden Tegur Kepala Daerah.” Media yang lain menulis judul, “Jokowi Geram Ada Rp278 Triliun Dana Daerah Belum Dibelanjakan” dan aneka judul lainnya.
Tentu yang disampaikan Presiden Joko Widodo harus dimaknai sebagai teguran pada kepala daerah yang lambat serapan APBD-nya. Sampai Presiden merasa heran dengan perilaku kepala daerah yang lambat dalam membelanjakan anggaran. Menurutnya, sikap pemerintah daerah sangat keliru apabila dana daerah justru disimpan dan tidak segera dibelanjakan.
Presiden pun mengingatkan, pemerintah pusat sudah pontang-panting mencari arus modal asing untuk masuk ke dalam negeri. Justru pemerintah daerah tidak menggunakan uang yang dimiliki untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sesegara mungkin. “Dana daerah yang tersimpan dan tidak dibelanjakan punya cost of money atau biaya uang yang besar,” kata Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo menyampaikan, “Rp278 triliun itu gede banget, besar sekali. Kalau ini cepat direalisasikan, cepat dibelanjakan, memengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah. Saya sudah perintahkan Mendagri tolong dicek satu-satu, ada persoalan apa. Situasi sekarang sangat sulit tapi malah uang didiamkan di bank tidak dibelanjakan, padahal gede banget.”
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun bergerak. Pada Rakor Pengendalian Inflasi yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri 5 Desember 2022 Mendagri meminta pemerintah daerah meningkatkan realisasi APBD. Langkah tersebut perlu dilakukan pemda terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi termasuk mengendalikan inflasi jelang akhir tahun 2022.
Kementerian Dalam Negeri juga mengumumkan capaian realisasi belanja daerah. Pada tingkat provinsi, 5 pemerintah provinsi dengan realisasi tertinggi yakni Lampung 83,95 persen, Jawa Barat 83,44 persen, Jawa Tengah 78,79 persen, Kepulauan Riau 78,51 persen, dan Maluku 77,62 persen.
Lima provinsi dengan realisasi belanja terendah Papua Barat 55,10 persen, Kepulauan Bangka Belitung 56,61 persen, Maluku Utara 60,77 persen, Papua 62,02 persen, dan Sulawesi Tengah 62,07 persen.
Apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo tentang serapan APBD yang rendah menjadi potret pada yang terjadi di daerah. Di beberapa daerah, beberapa wartawan dan pengelola media massa cetak dan online tengah sangat berharap agar Adv (Advetorial) atau iklan yang dipasang oleh pemerintah daerah di media mereka segera dibayar atau dicairkan yang memang anggarannya berasal dari APBD.
Beberapa pengelola media berkeluh-kesah, “Kami ini seperti debt collector layaknya harus datang setiap hari menagih. Padahal jadwal pembayaran sesuai tahun anggaran segera berakhir.” Sementara yang lain mengaku merasa heran dengan molornya waktu pencairan atau pembayaran mengingat anggaran untuk pembayaran sudah dialokasikan. Ada ironi di daerah, anggaran sudah tersedia tapi belum dibayarkan.
“Kami bingung, mengapa harus menunda pembayaran kalau anggaran sudah ada? Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan serapan APBD 2022 rendah, uang APBD yang mengendap di bank Rp278 triliun. Berartikan uangnya untuk membayar Adv ada,” ujar seorang pengelola media online.
APBD Penyusunan dan Serapan
Dalam otonomi daerah, daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, termasuk mengatur dan mengurus sendiri urusan keuangan daerah. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut, daerah berwenang untuk menyusun sendiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran adalah motor penggerak yang digunakan sebagai landasan pengeluaran dan penerimaan oleh pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan.
Menurut Indra Bastian dalam “Akuntansi Sektor Publik di Indonesia” (2010), dalam Govermental Accounting Standarts Board (GASB) bahwa anggaran merupakan rencana operasi keuangan yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu.
Namun dalam implementasinya seperti disampaikan Presiden Joko Widodo, banyak daerah serapan APBD nya lambat. Rendahnya serapan APBD yang terjadi bukan suatu yang baru. Pasca reformasi nyaris masalah serapan APBD selalu terjadi pada beberapa daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota.
Menurut Robert Endi Jaweng sebelum menjadi anggota Ombudsman, “Terus berulangnya serapan minimal belanja negara/daerah dalam APBN/APBD saat ini menunjukkan sesuatu yang salah pada level sistem. Skala kejadiannya bukan lagi kasuistik dan temporer, melainkan sudah jadi wabah nasional dan nyaris permanen.”
Apa yang menjadi penyebab rendahnya serapan APBD tersebut? Menurut Moh Ilham A Hamudy Peneliti di BPP Kementerian Dalam Negeri dalam “Lemahnya Serapan APBD” (Republika Kamis, 2 Januari 2014) menyebutkan ada tiga faktor penyebab lemahnya serapan APBD.
Pertama, lemahnya perencanaan kegiatan pemda. Tidak sedikit pemda yang belum sadar paradigma baru bahwa penyerapan anggaran akan terjadi saat pemda melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kedua, banyak pimpinan proyek di SKPD yang gamang dan takut terseret kasus hukum saat melaksanakan pembangunan.
Ketiga, ada kesengajaan pemda menyimpan dananya di bank untuk mendapatkan bunga atau fee. Pemda “berpikir,” daripada susah-susah bikin proyek, terus tidak ada uang masuk, mending uang ditaruh di bank dan nanti mendapat bunga yang akan menjadi pendapatan lain-lain di APBD, sehingga seolah- olah APBD berprestasi karena adanya tambahan pendapatan asli daerah. Padahal, dana idle itu bisa disalurkan oleh BPD sebagai kredit produktif bagi usaha kecil dan menengah yang selama ini sukar mengakses kredit.
Penyebab lambatnya serapan APBD selain dari faktor di atas, juga karena faktor sumber daya manusia (SDM), faktor administrasi, dan faktor kebijakan.
Faktor lainnya ikut menggenapi adalah ada rasa khawatir, keluhan bahkan ketakutan para pengguna anggaran di SKPD atau Organisasi Perangkat Dinas (OPD) dalam menjalankan tugasnya karena harus menghadapi panggilan dari aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi berbagai pengaduan masyarakat.
Pada pengadaan, minimnya pegawai yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa yang juga menjadi salah satu kendala dalam proses penyerapan APBD.
Terkait dengan khawatir, keluhan bahkan ketakutan para pengguna anggaran menghadapi panggilan dari aparat penegak hukum, Presiden Joko Widodo sejak 2015 sudah mengingatkan.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-55 di Lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 Juli 2015 mengatakan, “Penegak hukum, terutama kejaksaan, memang menjadi garda depan pemberantasan korupsi. Namun, pemberantasan korupsi dan penegakan hukum ini harus diwujudkan dengan tepat, efektif, dan mendukung program pembangunan nasional.”
Menurut Presiden, pimpinan penegak hukum, termasuk pimpinan kejaksaan, harus mendampingi pejabat pemerintah untuk melakukan akselerasi pembangunan nasional. “Bahkan, semestinya dapat membantu birokrat mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam pembangunan,” katanya.
Penyerapan anggaran atau APBD yang rendah pada pemerintah adalah salah satu indikator kurangnya optimalisasi kinerja pemerintah yang telah ditargetkan. Dampak dari tidak terserapnya anggaran secara makasimal adalah hilangnya manfaat belanja, karena dana yang dialokasikan ternyata tidak semuanya dapat di manfaatkan oleh pemerintah yang artinya ada dana yang menganggur.
Menurut Abdul halim dalam “Manajemen Keuangan Sektor Publik” (2014) bahwa keterlambatan penyerapan suatu anggaran akan mencerminkan perencanaan dari program pemerintah yang lemah dan kurang matang. Hal tersebut dikarenakan perencanaan anggaran merupakan pengendali dan penentu arah yang yang ditempuh oleh suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasinya
Anggaran itu memiliki fungsi sebagai alat perencanaan, pengawasan, dan pengendalian. Anggaran sebagai alat perencanaan menandakan target yang harus dicapai oleh pemerintah. Anggaran sebagai alat pengawasan yaitu mengevaluasi prestasi kerja atas implementasi dan tindakan perbaikan ke depannya, serta anggaran sebagai alat pengendalian untuk mengalokasikan sumber dana publik yang telah disetujui untuk dibelanjakan.
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga menyebutkan bahwa penyerapan anggaran merupakan salah satu indikator atas evaluasi kinerja dalam atas aspek implementasi. Evaluasi kinerja atas aspek implementasi dilakukan dalam rangka menghasilkan informasi kinerja mengenai pelaksanaan kegiatan dan pencapaian keluaran.
Untuk mengatasi masalah serapan APBD yang lambat tersebut sebenarnya sudah banyak penelitian yang dilakukan yang menghasilkan formula yang bisa diterapkan. Seperti, pemerintah daerah atau OPD segera melakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui penyebab penumpukkan penyerapan anggaran diakhir tahun agar serapan anggaran dapat terealisasi dan meningkat pada tahun anggaran berikutnya.
Atau bisa dengan memberikan reward kepada OPD yang mampu merealisasikan anggaran diatas target kinerja dan memberikan punishment atau hukuman kepada OPD yang tidak melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan dan diumumkan secara terbuka ke masyarakat melalui media massa tentunya setelah utang advetorial tersebut cair atau dibayarkan. Semoga cara ini bisa menumbuhkan rasa malu pada pimpinan OPD agar segera memperbaiki kinerjanya dalam penggunaan dan realisasi anggaran (APBD). (maspril aries)









