KATANDA.ID, Jakarta – Anggota Dewan Pers, Jumat (13/1) menyelenggarakan rapat pleno di Jakarta. Rapat pleno Dewan Pers 2022 – 2025 yang berlangsung luring dan daring tersebut memilih dan menetapkan Dr Ninik Rahayu, SH, MS, menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025,
Dalam keterangan pers Dewan Pers menyebutkan bahwa penetapan ini bertujuan untuk mengisi posisi Ketua DewanPers yang kosong sejak Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022.
Sejak pasca reformasi, Ninik Rahayu tercatat sebagai perempuan pertama yang menjadi Ketua Dewan Pers
“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multi stakeholders,” kata Ninik sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers 2022-2025.
Sebelumnya, Ninik Rahayu sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat. Sebagai anggota Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.
Sebelum menjadi anggota Dewan Pers, Ninik yang mengajar pada beberapa perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum pernah menjadi anggota Anggota Ombudsman RI periode 2016-2021.
Prof Amzulian Rifai yang menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2016-2021 menyampaikan selamat atas terpilihnya Ninik Rahayu menjadi Ketua Dewan Pers meneruskan masa jabatan Prof Azyumardi Azra.
Menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut, “Saya mengenal ibu Dr Ninik Rahayu sebagai sosok yang cerdas, pekerja keras, berwawasan luas dan setia kawan. Dia adalah sosok yang tepat dalam jabatan itu dengan berbagai pengalaman yang dimiliki. Sebagai kolega di Ombudsman RI saya tidak meragukan kemampuan beliau untuk menjalankan tugas-tugas ke depan.”
Dalam kesehariannya, Ninik Rahayu aktif sebagai pengajar di fakultas hukum dan diklat pendidikan hukum pada kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini. Selain itu ia juga aktif pada beberapa organisasi dan kelembagaan. Ia pernahmenjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan periode 2006-2009 dan 2010-2014, menjadi anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga profesional Lemhannas RI sejak 2020.
Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi. Ninik juga pernah menulis buku berjudul “Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.
Rapat pleno anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 – 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.
Sidang pleno Anggota Dewan Pers dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli. Sementara itu anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring dan dalam proses pembahasan perubahan statuta dan pemilihan Ketua Dewan Pers, memberikan catatan perhatian. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya. (ril/mas)









