Oleh : Maspril Aries
14 Tahun lalu tanggal 31 Maret 2009, di Palembang pada “Lokakarya Liputan Investigasi tentang APBD dan Pelayanan Publik” ada pendapat, “Pelayanan publik merupakan hak masyarakat. Tapi itu sangat rawan penyimpangan. Karena itu, pers sebagai salah satu alat kontrol diharapkan mampu mengawasi pelayanan publik ini. Sehingga dapat memberikan pelayanan prima untuk masyarakat dan tak diskriminatif.”
Salah seorang nara sumber pada lokakarya tersebut adalah Amzulian Rifai yang saat itu menjabat Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri) – kemudian Guru Besar FH Unsri ini terpilih sebagai Ketua Ombudsman RI periode (2016 – 2021) – mengatakan, “Sejauh ini pengawasan pers terhadap kualitas pelayanan publik masih lemah. Sekarang ini cenderung muncul pers liberal dan komersial. Akibatnya, mereka sungkan untuk berseberangan dengan pemerintah. Padahal, seharusnya sikap kritis itu harus tetap ada”.
Apa yang dikatakan Amzulian Rifai yang kini menjabat Ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut sampai saat ini masih relevan. Kehadiran pers atau jurnalisme dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik masih tetap dibutuhkan. Pada sisi lain masih ditemukan pers yang malu-malu kucing untuk melakukan pengawasan pelayanan publik pada institusi pemerintah.
Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 1 ayat 1 tertulis: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pada ayat 4 menyebutkan: Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kemudian pada Pasal 3 ayat 1 tertulis: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pada ayat 2 tertulis : Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pada Pasal 3 (1) menyebutkan: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Apa itu kontrol sosial? Untuk jawaban dari pertanyaan tersebut bisa merujuk pada penjelasan atas UU No.20 Tahun 1999, tertulis: Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Fungsi pers tersebut antara lain dilaksanakan melalui kegiatan jurnalisme. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan jurnalisme adalah “pekerjaan mengumpulkan dan menulis berita di media massa cetak atau elektronik; kewartawanan”.
Di tengah masyarakat pers kerap disebut sebagai jurnalistik. Juga ada yang menyebut jurnalisme. Secara etimologi, istilah jurnalistik atau jurnalisme berasal dari journalism, yang berasal dari bahasa Prancis: journal yang berarti catatan harian.
Jurnalisme atau jurnalistik menurut Syarifudin Yunus dalam ”Jurnalistik Terapan” (2010) dapat dimaknakan sebagai hal ihwal tentang pemberitaan dan kewartawanan. Karena itu, orang yang bekerja untuk jurnalisme disebut “jurnalis” atau “journalist” juga sering disebut wartawan.
Ada juga yang menyebut pers dengan padanan media massa. Mengutip Syarifudin Yunus, media massa dapat dikatakan sebagai sarana yang menjadi tempat penyampaian hasil kerja aktivitas jurnalisme. Media massa merupakan istilah yang yang digunakan oleh publik dalam mereferensi tempat dipublikasikan suatu berita.










