Secara umum dari definisi di atas, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, pelayanan masyarakat atau pelayanan publik identik dengan birokrasi. Birokrasi adalah badan yang menyelenggarakan civil service (pelayanan publik). Birokrasi terdiri dari orang-orang yang diangkat oleh eksekutif, dan posisi mereka ini ‘datang dan pergi.’ Artinya, mereka duduk di dalam birokrasi yang kadang-kadang dikeluarkan atau tetap dipertahankan berdasarkan prestasi kerja mereka.
Ada beberapa teori yang mengartikan birokrasi. Michael G Roskin dalam “Political Science: An Introduction” (2016) menyebutkan birokrasi adalah setiap organisasi yang berskala besar yang terdiri atas para pejabat yang diangkat, di mana fungsi utamanya adalah untuk melaksanakan (to implement) kebijakan kebijakan yang telah diambil oleh para pengambil keputusan (decision makers).
Idealnya, birokrasi merupakan suatu sistem rasional atau struktur yang terorganisir yang dirancang sedemikian rupa guna memungkinkan adanya pelaksanaan kebijakan publik yang efektif dan efisien. Birokrasi sessungguhnya diarahkan untuk melayani masyarakat atau kelompok-kelompok khusus.
Sementara itu, menurut Ridhahani dkk dalam penelitian “Pengaruh Akses Pemberitaan Media Massa Terhadap Komitmen Revolusi Mental Birokrasi dalam Pelayanan Publik di Kalimantan Selatan” (2016), kini masyarakat semakin sadar akan apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masyarakat semakin kritis dan berani menuntut, melakukan kontrol kepada pemerintah.
Sebagai jawabannya, birokrasi publik harus siap memberikan pelayanan publik yang lebih baik, profesional, efektif, efisien, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, disiplin, responsif dan adaptif, dan sekaligus dapat membangun kualitas manusia dalam arti meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat secara aktif untuk menentukan masa depannya sendiri.
Oleh karena itu, birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara baik dan profesional dan berkualitas prima
Untuk merealisasi pelayanan publik yang berkualitas, pers atau jurnalisme harus terus mempertegas fungsi kontrol sosialnya untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan adil. Keterlibatan pers dengan mengontrol berbagai kebijakan pembangunan di daerah akan dapat merepresentasikan kepentingan masyarakat luas dan dapat ikut mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh birokrasi atau penyelenggara negara dan pemerintahan.
Peran serta pers dalam mengawasi pelayanan publik harus terus diperkuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan meningkatkan kualitas dan pengetahuan jurnalis atau wartawan untuk memahami isi dan implementasi dari UU No.25 Tahun 2009.
Pers sebagai institusi bisa berkelindan dengan lembaga Ombudsman Republik Indonesia untuk mendorong dan mengawal pelayanan publik berkualitas prima. Kolaborasi dan penerapan dari tiga undang-undang yaitu UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI membangun sinergi yang mendorong pelayanan publik di Indonesia berkualitas tinggi.
Media massa atau institusi pers dan Ombudsman bisa bergandengan tangan untuk melakukan pengawasan dan mendorong pelayanan publik yang yang tidak mengecewakan masyarakat atau publik. Kolaborasi ini tanpa disadari sudah berjalan, banyaknya berita yang berisi keluhan publik atas pelayanan ditindak lanjuti Ombudsman.
Ke depan sinergi atau jalinan kerjasama antara pers dan Ombudsman terus mendorong reformasi birokrasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang sederhana, cepat, mudah, tidak birokratis, dan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
Salam, Sahabat Ombudsman. ©










