Pers (Jurnalisme) untuk Pelayanan Publik yang Berkualitas

Media massa juga kerap diartikan sebagai segala bentuk media atau sarana komunikasi untuk menyalurkan dan mempublikasikan berita kepada publik atau masyarakat. Media massa dalam kontek jurnalisme atau jurnalistik pada dasarnya dibatasi dalam tiga jenis media. Pertama, media cetak (surat kabar, majalah, tabloid, buletin atau jurnal).

Kedua, media elektronik (radio dan televisi). Ketiga media online (media yang memanfaatkan jaringan internet dan teknologi digital (website, blog dan platform digital lainnya).

Bacaan Lainnya

Menurut Siti Karlinah dalam “Komunikasi Massa” (1999) bahwa media massa sebagai medium penyampai pesan memiliki peranan penting dalam mengumpulkan isu publik, menganalisisnya, kemudian memberitakannya.

Jadi media massa merupakan alat atau sarana komunikasi dan informasi yang dapat melakukan penyebaran informasi secara masal dan dapat diakses oleh masyarakat secara masal juga. Perkembangan informasi yang diterima oleh masyarakat pada dasarnya sebanding dengan kemajuan teknologi.

Produk dari jurnalisme adalah berita. Ada banyak definisi tentang berita. Salah satunya, berita adalah suatu bentuk laporan peristiwa atau realitas. Dalam teori pers atau jurnalisme menyebutkan, suatu peristiwa dapat disebut berita, bilamana peristiwa tersebut memenuhi nilai-nilai berita.

Mengutip Brian S. Brooks dalam “News Reporting and Editing” menyebutkan ada sembilan kriteria umum nilai berita yang harus diperhatikan  yaitu, Keluarbiasaan (news is unusual), keterbaruan (newsness), akibat (impact), Aktual (timeliness), Kedekatan (proximity), Informasi (information), Konflik (conflict), Orang penting (news maker, prominence) dan Kejutan (surprising).

Sembilan kriteria tersebut masih bisa dilengkapi dengan ketertarikan manusiawi (human interest) dan seks (sex) dalam segala dimensi dan manifestasinya, juga termasuk ke dalam kriteria umum nilai berita yang harus diperhatikan dengan seksama oleh para reporter dan editor media massa.

Pada fungsi kontrol sosial, pers tidak lepas dari peran pers untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum dan hak asasi manusia, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Salah satu bentuk fungsi kontrol sosial oleh pers atau jurnalisme, hadirnya berita yang berisi informasi pengawanan terhadap pelayanan publik.

Menurut wartawan senior Wina Armada Sukardi dalam “Kajian Tuntas  350 Tanya Jawab UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik”, (2012) melalui sosial kontrol pers ini akan lebih mendorong partisipasi rakyat atau masyarakat dalam ikut memajukan dan menjaga bangsa dan negaranya.

Adanya partisipasi masyarakat ini selain akan menciptakan negara yang demokratis, juga secara tidak langsung melibatkan masyarakat dalam mengontrol kehidupan dan penghidupan berbangsa dan bernegara. Partisipasi masyarakat bersama pers dalam mengawasi semua aspek berbangsa dan bernegara tentu saja memiliki kekuatan besar untuk mencegah segala bentuk penyelewengan, korupsi, kolusi dan penyimpangan lainnya.

Kontrol sosial oleh pers terhadap pelayanan publik bisa melalui berita, opini, tajuk rencana, foto, dan surat pembaca. Pada masa lalu rubrik surat pembaca yang ada di surat kabar atau majalah adalah kontrol sosial yang sangat efektif untuk melakukan koreksi terhadap pelayanan publik oleh birokrasi.

Pos terkait