Pukul Anggota PM, Oknum Polisi Dituntut 8 Bulan Penjara

KATANDA.ID, Palembang – Sidang pemukulan yang dilakukan terdakwa Mohamad Salmon oknum Polisi, terhadap korban anggota TNI Irfan, kembali digelar di PN Palembang, Kamis (26/1/2023), dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, Jaksa Penuntut Umum menuntut 8 bulan penjara terhadap terdakwa Mohamad Salmon.

Dalam tuntutannya JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, maka terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamad Salmon berupa penjara selama 8 bulan dikurangi lamanya penahanan yang telah dijalani serta diperintahkan tetap berada dalam tahanan,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) Diberitakan sebelumnya JPU Kejati menghadirkan tiga orang saksi dua Polisi dan satu anggota TNI serta korban dihadirkan langsung.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, salah satu saksi yang merupakan anggota Polisi, mengatakan, bahwa saat kejadian dirinya tidak melihat secara langsung pemukulan tersebut. Namun, dirinya tidak jauh dari lokasi kejadian (seberang jalan)

“Saat itu kami bersama korban Irfan sedang menyeberangkan anak sekolah ke MTS, setelah sampai ke seberang jalan, korban kembali sendirian ke lokasi awal didepan Makam Pahlawan. Namun, tiba – tiba jalan macet lalu saya mendekat korban dan terdakwa sudah mulai berdebat omongan,” kata saksi

Ia juga mengatakan, saat kejadian dirinya melihat helm dinas korban jatuh ke aspal, lalu dirinya mengambil dan menyerahkan kepada teman korban yang kebenaran melintas dilokasi kejadian.

“Langsung saya berikan ketemen korban,” ungkap saksi

Sementara saksi anggota TNI, mengatakan bahwa dirinya tidak melihat kejadian pemukulan, namun saat melintasi lokasi untuk menuju kantornya, dirinya melihat korban dan terdakwa sudah berdebat.

“Saya tanya ke korban ada apa. Dijawab, sama korban saya dipukul bang, kemudian saya melerai dan mengajak korban ke kantor,” katanya

Menurut saksi terkait helm dinas korban yang jatuh ke aspal, dirinya meminta Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa

“Yang mulia terkait helm putih dinas yang dipakai korban yang jatuh usai pemukulan, helm itu harga diri kesatuan kami untuk itu agar kiranya Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa,” tegas saksi

Sementara itu korban irfan dalam persidangan, mengatakan bawah hingga saat ini belum ada perdamaian dirinya dan terdakwa

“Yang mulia Majelis Hakim, saat kejadian saya lagi tugas dan ada surat tugasnya. Saya dipikul, oleh terdakwa hingga helem terjatuh 3 meter diaspal. Akibat dipukul, terdakwa saya dirawat tiga 3 hari di Rumah sakit dan saya sudah di visum,” jelas korban

Sementara itu terkait keterangan para saksi dan korban, ketua Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada
terdakwa Salmon.

“Saat kejadian korban lagi menyeberangkan anak kecil dan saudara lewat pakai motor, karena korban menyeberangkan anak kecil hingga korban memberhentikan laju kendaraan termasuk kendaraan terdakwa, lalu terdakwa turun dan memukul rahang kiri korban, benar itu terdakwa?,” tanya Hakim kepada terdakwa Terkait pertanyaan Hakim, terdakwa mengakui pemukulan tersebut.

“Benar yang mulia Majelis Hakim, saya tidak keberatan dengan semua keterangan para saksi dan korban,” tutupnya.

Pos terkait