KATANDA.ID, Palembang – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kinerja penuntut umum Kejari Prabumulih, yang dinilai tebang pilih dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih 2017 – 2018.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum para terdakwa Herman Jumadi, Iqbal Rivana dan Iin Susanti, saat membacakan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU Kejari Prabumulih, Selasa (21/2/2023) di PN Tipikor Palembang
Dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa Iqbal Rivana, menyatakan, pihak lain yang dimaksudkan yaitu Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel Iriadi sebesar Rp440 juta, Karlisun sebagai PPK sebesar Rp310 juta, Ahmad Taufik sebagai bendahara sebesar Rp35 juta, Ahmad Junaidi sebesar Rp35 juta, Iin Irwanto mantan ketua Bawaslu Sumsel sebesar Rp10 juta, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp10 juta.
“Namun penuntut umum sebagaimana dakwaannya tidak menyebutkan status hukum terhadap pihak lainnya sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat dakwaannya,” ungkap Novita Roy Lubis SH.
Ia juga mengatakan, pihaknya tidak bersependapat dengan dakwaan JPU Kejari Prabumulih, jika hanya tiga terdakwa saja yang dijerat dengan melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Dikarenakan, pihak-pihak lainnya telah disebutkan dalam dakwaan penuntut umum yang diduga turut menerima aliran dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Iin Susanti, Saifuddin Zahri SH MH, mengatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh penuntut umum tidak jelas karena kerugian negara hanya dibebankan kepada tiga terdakwa itu saja.
“Hal ini tentunya sangat kontradiktif, terhadap uraian dakwaan penuntut umum yang menyinggung adanya pihak-pihak lain yang disinyalir turut serta menikmati sejumlah aliran dana dalam perkara ini,” jelasnya
Usai pembacaan eksepsi, sidang kembali akan digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda tanggapan JPU Kejari Kota Prabumulih atas nota keberatan penasihat hukum masing-masing terdakwa.










