Berkas Dugaan Korupsi Bawaslu Ogan Ilir Dilimpahkan, Segera Jalani Sidang

KATANDA.ID, Palembang – Penyidik Pidsus yang dipimpin langsung Kajari Ogan Ilir Nursurya SH MH, melimpahkan tiga berkas dakwaan untuk tiga tersangka perkara dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, di PN Tipikor Palembang, Jumat (24/2/2023)

Dalam pelimpahan tersebut tim penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka yakni Aceng Sudrajat, Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 sampai dengan Bulan Januari 2020.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Herman Fikri, yang merupakan Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Bulan Februari 2020 sampai Bulan Januari 2021. Serta Romi yang menjabat sebagai PPNPN atau Staf Operator di Bidang Keuangan pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Ketiga tersangka terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu setempat menelan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar dari anggaran sebesar Rp 19 miliar yang dikucurkan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Usai pelimpahan Kajari Ogan Ilir Nursurya SH MH, didampangi Kasi Pidsus dan Kasi Datun, mengatakan, hari ini dirinya bersama tim penyidik melimpahkan berkas perkara dana hibah pilkada Ogan Ilir tahun 2019.

“Tiga tersangka atas nama Aceng Sudrajat, Herman Fikri serta Romi,” ungkapnya

Menurutnya, mudah – mudahan dalam waktu dekat segera di sidang, karena kami menunggu penetapan jadwal sidang.

“Untuk indikasi penatapan tersangka baru nanti kita lihat di persidangan, saya yang langsung turung memimpin tim JPU dari Kejari Ogan Ilir,” tuturnya

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Juliandra Purnomo Wijaya SH, menambahkan, untuk kronologis dana hibah ini tahun 2019 dengan anggaran Rp 19 miliar lebih dan tim penyidik melakukan kordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negaranya.

“Untuk kerugian negaranya sebesar Rp 7,4 miliar,” tutupnya.

Pos terkait