KATANDA.ID, Lahat – Penyalahgunaan narkoba masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Lahat. Buktinya, berkali kali Polres Lahat melalui Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba.
Kali ini terjadi di kontrakan Gang Nusantara, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Kamis (27/4/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP M Romi bersama anggota telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/IV2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 27 April 2023.
Tersangka diketahui bernama Ferry Novriadi (47), seorang pedagang yang mengontrak di Gang Nusantara, Kelurahan Lahat Tengah. Sedangkan, alamat berdasarkan KTP, tersangka tercatat sebagai warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Dari penangkapan tersangka, petugas Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti empat paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, lima lembar plastik klip transparan, sebatang pipet yang ujungnya sudah diruncing, satu unit smartphone merk Oppo A31 warna putih biru, uang tunai sebesar Rp 150.000, empat paket kecil sabu dengan berat kotor 0,88 gram. Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP M Romi, melalui Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono menyatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada alamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 16.30 WIB telah tertangkap tangan satu orang tersangka atas nama Ferry Novriadi.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di dalam kamar kontrakan tersangka yang berada di Gang Nusantara, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat diperoleh barang bukti berupa empat paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan. Barang bukti ini diduga narkotika jenis sabu.
Petugas juga menemukan lima lembar plastik klip transparan, sebatang pipet plastik yang ujungnya sudah diruncing dan uang tunai sebesar Rp 150.000.
Kemudian petugas juga mendapatkan satu unit ponsel android merk Oppo A31 warna biru putih milik tersangka.
“Ponsel tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka Ferry Novriadi. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.









