Kejari Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kadis DLH OKU Selatan

Kejari OKU Selatan saat melakukan pelimpahan berkas dugaan korupsi mantan Kadis DLH OKU Selatan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeru (Kejari) Kabupaten OKU Selatan, melimpahkan berkas perkara dua tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan Umar Safari dan eks Bendaharanya, Hardiansyah Ibnu Setiawan di PN Tipikor Palembang, Selasa (2/5/2023).

Usai pelimpahan, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan, Julia Rahman mengatakan, hanya tinggal menunggu penetapan dari PN Palembang.

“Tadi sudah diterima berkasnya oleh petugas PN Palembang, hanya tinggal menunggu penetapan seperti jadwal sidang perdana saja,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 873,9 juta. Dari penyidikan perkara ini juga diketahui, pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 339,8 juta.

Akibatnya, kedua tersangka terancam tiga pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau lebih Subsider Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi membenarkan, pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka tersebut. “Berkas sudah kita terima, hanya tinggal menunggu penetapan sidang dari Ketua PN Palembang,” ungkapnya.

Dikatakan Sahlan, untuk penetapan sidang paling lama tiga hingga empat hari kerja dari pelimpahan berkas perkara.

Dibeberkan Sahlan, kemungkinan besar dalam sidang perdana nanti, kedua tersangka akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang, mengingat sidang saat ini telah diperbolehkan dilakukan secara offline.

(Ron)

Pos terkait