Herman Deru Kandangkan Truk dan Tronton yang Melintas Dalam Kota Palembang Diluar Jam Operasional

Gubernur Sumsel, H Herman Deru.

KATANDA.ID, Palembang – Sikap tegas diambil Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru, terkait angkutan jenis truk dan tronton yang melanggar aturan melintas dalam Kota Palembang disaat jam sibuk serta memarkirkannya di badan jalan sehingga kerap menyebabkan kemacetan hingga berujung protes pengguna jalan lain.

“Tadi sudah dirapatkan dengan melibatkan semua stakeholder transportasi termasuk Pelindo. Kita mengambil sikap tegas bagi yang melanggar akan kita kandangkan,” kata Herman Deru, Selasa (2/5/2023).

Mengenai pembangunan lahan parkir yang direncanakan, Herman Deru mengatakan, telah melakukan penjajakan dengan sejumlah mitra yang akan terlibat pembangunan lahan parkir bagi truk dan tronton pengangkut barang dalam Kota Palembang itu.

“Tadi Kadishub sudah melaporkan, mitranya sudah ada, yang jelas bagi yang melanggar saya sudah pesankan dengan petugas di lapangan kandangkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Ari Narsa mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban angkutan barang yang melanggar aturan melintas dalam Kota Palembang.

“Kita akan lakukan penertiban truk-truk angkutan barang yang sering kali parkir di bahu jalan sehingga, mengganggu kegiatan lalu lintas masyarakat. Selain itu juga akan menegur pemilik angkutan yang melintas diluar jam operasional,” tambahnya.

Dia merinci dalam Kota Palembang ada sejumlah titik ruas jalan yang menjadi perhatian pihaknya. Meliputi Jalan Noerdin Panji, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak.

“Ruas jalan tersebut akan terus kami pantau. Besok kita akan melakukan pengawasan dan sosialisasi,” imbuhnya.

Dia mengharapkan partisipasi masyarakat agar turut menertibkan jalan tersebut dari aktivitas parkir angkutan truk dan tronton. Sehingga ke depan tidak lagi terjadi kemacetan.

“Kita juga mengharapkan masyarakat turut serta mengawasi di lapangan,” tandasnya.

Untuk diketahui pada Februari 2023 lalu, Gubernur Sumsel telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023.

Dalam SK tersebut, Herman Deru membentuk tim yang melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap angkutan barang yang melakukan pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi kapasitas maksimum yang telah ditentukan.

Tim tersebut juga ditugaskan melakukan pengujian terhadap dimensi mobil barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(Ril)

Pos terkait