Guru Honor di Musi Rawas ini Divonis Hukuman Percobaan

Sularno saat menjalani persidangan di PN Lubuklinggau.

KATANDA.ID, Lubuklinggau – Sularno yang berprofesi sebagai guru honorer pelajaran Pendikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di SDN Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (15/5/2023).

Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh, didampingi hakim anggota Tri Lestari, dan Yuliana Marheina membacakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan menjatuhi terdakwa Sularno dengan hukuman pidana percobaan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 60 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan selama satu bulan penjara.

Artinya, hukuman penjara tidak usah dijalani (percobaan) kecuali dikemudian hari putusan hakim menentukan lain, disebabkan pidana sebelum masa percobaan satu tahun berakhir, untuk barang bukti baju sekolah SDN Sungai Naik untuk dikembalikan dan membayar biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.

Setelah putusan hakim baik jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Sularno menyatakan pikir-pikir. Setelah sidang putusan Sularno berakhir, keluarga korban penganiayaan ricuh dan bersitegang tidak menerima hasil putusan hakim yang memutuskan hukuman percobaan.

Kuasa hukum Sularno, M Hidayat menyatakan, putusan hakim dengan hukuman 6 bulan penjara percobaan satu tahun penjara, menetapkan Sularno selama 1 tahun ini akan dinilai apakah kembali melakukan tidak pidana atau tidak, jika iya maka hukumannya akan dijalankan, tetapi jika selama seahun ini dia tidak melakukan tindakan apapun maka, tidak ditahan dan dengan sendirinya akan berakhir. “Untuk masalah hukuman denda dihapuskan,” kata M Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, Sularno dilaporkan telah melakukan dugaan penganiayaan murid di SDN Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura, terhadap siswa kelas 3 SD yakni inisial KV (9) warga Desa Sungai Naik yang mengalami luka memar pada punggungnya, diduga akibat ditendang Sularno.

Kronologis penganiayaan yang dilakukan Sularno disebutkan, bermula pada, Kamis (20/10/2022) ketika sang murid inisial KV ini diberikan pekerjaan rumah (PR) hapalan oleh Sularno yang merupakan guru honorer mata pelajaran PJOK di sekolah tersebut.

Namun, korban ini tidak hapal, dan diberikan hukuman awal berupa push up sebanyak 100 kali, dan sit up juga 100 kali, serta mengangkat kaki selama 100 kali. “Karena sang murid bertanya kepada temannya sehingga Sularno marah dan menendang bagian belakang korban hingga memar,” ungkap ibu korban, Reni.

Awalnya korban tidak menceritakan kejadian itu kepada ibunya, namun saat sekira pukul 18.30 WIB, ibu korban melihat keadaan korban mengalami demam, ketika akan dikerok pada bagian belakangnya terlihatlah memar dan bengkak di bagian belakang korban.

Tidak terima, saat itu juga keluarga sang murid langsung melapor ke Polsek BTS Ulu Cecar, yang semula diminta untuk melapor ke Unit PPA Polres Mura karena merupakan ranah Unit PPA.

Korban sempat divisum di Puskesmas SP 9 Cecar, dengan adanya memar di bagian belakang tubuhnya yang menimbulkan warna biru, selain korban juga ada enam teman sekelas lainnya yakni inisial ZU, RP, CF,IF, DA dan ZD yang dihukum hanya dengan push up, sit up dan angkat kaki sebanyak masing-masing 100 kali.

(mi)

Pos terkait