KATANDA.ID, Palembang – Curi batu nisan kuburan atau pedapuran terdakwa Ibrahim alias Pandir hanya bisa terdiam saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Pancara SH MH, menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara, Selasa (16/5/2023).
Terdakwa sendiri nekat mencuri batu nisan milik keluarga Susilawati di TPU Telaga Swidak, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, untuk dijualnya kembali.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ibrahim alias Pandir Bin Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4, ke 5 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan korban mengalami kerugian.
Dalam dakwaan, Kejadian bermula pada saat terdakwa Ibrahim alias Pandir dengan Ari Kuncung (belum tertangkap) pergi menuju ke Pemakaman Umum Telaga Swidak, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang untuk mengambil dan menjual kembali pedapuran di pemakaman umum Telaga Swidak seharga Rp 1.000.000.
Kemudian setiba di lokasi terdakwa dan Ari Kuncung mendekati dan mengambil sebuah pedapuran warna hitam milik keluarga saksi Susilawati dengan cara merusak pedapuran dengan menggunakan kayu balok dan diganti dengan pedapuran yang lain.
Setelah berhasil mengambil pedapuran tersebut, terdakwa dan Ari Kuncung langsung meninggalkan lokasi. Selanjutnya, mengetahui pedapuran milik keluarganya telah terganti dengan yang lain, lalu saksi Susilawati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Susilawati mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.550.000.
(Ron)









