KATANDA.ID, Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memanggil ulang mantan Direktur PT Mura Sempurna, Andriyanto untuk ketiga kalinya, ia dipanggil sebagai saksi penyertaan modal senilai Rp 10 miliar.
Kepala Kejari Lubuklinggau Bayu Kristianto melalui Kasipidsus Hamdan membenarkan, adanya pemanggilan ulang Andriyanto ke penyidik Kejari Lubuklinggau, Rabu (17/5/2023).
Namun menurut Hamdan, Andriyanto belum bisa hadir dikarenakan masih berada di Jakarta. Selanjutnya pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi tersebut, kemungkinan Rabu (23/5/2023) pekan depan.
Pemanggilan Andriyanto diakui Hamdan, masih dalam rangkaian proses melengkapi puldata dan pulbaket (pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan) dari yang bersangkutan sebagai saksi.
“Nanti saatnya wartawan kami undang kalau sudah penetapan tersangka dalam kasus BUMD ini,” kata Kasipidsus Kejari Lubuklinggau.
Sebelumnya dugaan kasus penyertaan modal dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT Mura Sempurna senilai Rp 10 miliar ini telah sampai pada tahap pemanggilan 30 saksi oleh penyidik Kejari Lubuklinggau.
(mil)









